Kejaksaan Tak Bernyali Penjarakan Silfester Matutina

- Senin, 11 Agustus 2025 | 22:55 WIB
Kejaksaan Tak Bernyali Penjarakan Silfester Matutina


Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi menilai Kejaksaan tidak bernyali melakukan eksekusi vonis terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.  

Hal itu disampaikan Islah melalui akun X miliknya yang dikutip Selasa 12 Agustus 2025.

"Buahahaha, ndak usah muluk-muluk mau ngejar Riza Chalid dan DPO kelas kakap lainnya. Menjarain Silfester yang jelas-jelas inkrah terpidana saja bijinya ciut..," tulis Islah.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.

Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina/RMOL

Komentar