Relawan Jokowi yang juga terpidana kasus fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina absen dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten berujar, Silfester absen dengan alasan sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Puri Cinere.
"Pengadilan menerima surat dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina dan sudah diteruskan ke majelis hakim. Surat itu menyatakan pemohon tidak bisa hadir karena sakit lengkap dengan keterangan dokter,” ujar Rio.
Dalam surat tersebut, Silfester mengalami chest pain atau nyeri dada dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari.
Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 27 Agustus 2025.
“Kalau dalam hal ini, pemohon harus hadir sendiri di persidangan (saat sidang selanjutnya). Itu prinsipnya,” jelas Rio.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang telah dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sumber: rmol
Foto: Terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)
Artikel Terkait
Anggota TNI Tewas Kena Peluru Pantul saat Bantu Pengejaran Pengedar Narkoba di Aceh, Oknum Brimob Jadi Tersangka
Ayah Tunggal di Kolaka Tinggalkan Bayi di Kos Demi Cari Nafkah, Pantau Lewat CCTV
Polda Metro Bongkar Sindikat Propaganda Digital, 8 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Pastikan Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Kasus 200 Butir Etomidate, Tetap Diperiksa Propam