PARADAPOS.COM - TNI menegaskan tidak akan memberi perlindungan kepada prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) salah satu bank BUMN di Jakarta, berinisial MIP (37).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus tersebut.
“Yang pasti, sampai saat ini saya belum mendapat info dari Polda Metro terkait keterlibatan prajurit dalam kasus ini. Mohon waktu ya, agar jelas dulu terkait permasalahan ini,” kata Freddy kepada Kompas.com, Selasa (26/8/2025).
Meski begitu, ia menegaskan TNI tak akan segan menindak tegas bila ada prajurit yang terbukti bersalah.
“Tindak kejahatan seperti penculikan dan pembunuhan merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Harus ditindak tegas apabila ada yang terbukti bersalah. Tidak ada kalimat melindungi prajurit yang terbukti bersalah,” tegasnya.
Kuasa Hukum Sebut Ada Oknum Instansi Terlibat
Pernyataan TNI ini muncul setelah kuasa hukum empat tersangka penculik, Adrianus Agal, menyebut adanya keterlibatan oknum dari salah satu instansi dalam kasus MIP.
Namun, ia enggan merinci instansi apa yang dimaksud.
“Adik kami, Eras (salah satu pelaku) diminta untuk menjemput paksa (menculik). Setelah adik kami, Eras dan kawan-kawan menjemput di waktu sore, ada perintah dari oknum F,” kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).
Kronologi: Dari Penjemputan hingga Korban Ditemukan Tak Bernyawa
Menurut Adrianus, setelah MIP dijemput, para pelaku diminta menyerahkan korban kepada seseorang di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Usai penyerahan, mereka meninggalkan lokasi, namun kemudian dipanggil kembali dengan perintah mengantar pulang korban.
“Pada saat waktu ketemu lagi, di situlah mereka melihat korban ini sudah tidak bernyawa lagi. Pada saat mereka mengantar itu, mereka juga dalam tekanan,” ujar Adrianus.
Ia menambahkan, salah satu pelaku bahkan sempat menceritakan kepada keluarga bahwa mereka hanya diperintahkan untuk membuang jenazah korban.
“Jadi peran mereka itu sampai di situ,” kata Adrianus.
Minta Perlindungan Kapolri dan Panglima TNI
Adrianus menyebut, karena adanya dugaan keterlibatan oknum instansi, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Makanya ini kami harus hati-hati terhadap berita seperti ini. Makanya kami minta perlindungan ke Panglima TNI. Kami juga sudah minta perlindungan ke Kapolri karena ada dugaan,” ujar Adrianus.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Wajar Rakyat Kritik DPR karena Gaji Sudah Berlebihan
Rp 100 Juta Masih Kecil, Mahfud Beberkan Gaji DPR Bisa Miliaran Rupiah per Bulan: Kalau Masih Korup ya Kurang Ajar
Gugatan Cerai Pratama Arhan Bocor, Ungkap Zize Gak Nurut hingga Tak Hubungan Badan Hampir Setahun
Chikita Meidy Diancam Bakal Dibunuh Suaminya