paradapos.com Setelah meniadakan aturan ganjil genap selama libur Natal, Pemerintah Provinsi DKI, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, kembali menerapkan aturan ganjil genap Jakarta di beberapa ruas jalan pada waktu tertentu.
Rabu, 27 Desember 2023, aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku. Ganjil genap Jakarta mungkin tidak berlaku pada libur Natal tanggal 25 dan 26 Desember 2023.
Baca Juga: Inilah Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 dan Tema yang Menjadi Perdebatan
Jadwal penerapan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi: sesi pagi dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sesi sore dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap (GaGe) diterapkan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 26 lokasi di jalan-jalan di Ibu Kota Jakarta.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap menetapkan bahwa kawasan ganjil genap di Jakarta akan diperluas.
Baca Juga: SINOPSIS : Teror Yang dilakukan Arok Meminta Tebusan Uang dalam Bentuk Bitcoin, 13 Bom di Jakarta
Selain itu, Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019 melengkapi kebijakan ganjil genap Jakarta ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sidikmedia.com
Artikel Terkait
BPA Fair 2026: Hyundai Ioniq 5 Bekas Rampasan Dilelang Rp 153 Juta, Tanpa BPKB dan STNK
Presiden Prabowo Dorong Anak Muda Beralih dari Pengejaran ASN ke Kewirausahaan, Siapkan Kredit Startup
Prabowo Ungkap Underinvoicing Sebabkan Gaji Guru dan ASN Kecil, Negara Rugi Rp5.300 Triliun
Menkeu Purbaya Laporkan ke Prabowo: Kinerja Bea Cukai Mulai Pulih, Setoran Tumbuh Positif