Tewasnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, menjadi preseden buruk bagi sistem demokrasi di Indonesia.
Dikatakan Ketua Centra Initiative Al Araf, dalam negara hukum sudah semestinya penanganan demonstrasi damai dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, dengan bersandar pada standar hak asasi manusia.
"Sementara kekerasan yang terjadi adalah preseden buruk yang merusak nilai-nilai demokrasi dan negara hukum, serta jauh dari standar hak asasi manusia," ujar Al Araf kepada wartawan di Jakarta, Jumat 29 Agustus 2025.
Dia menekankan, Kepolisian perlu secara serius memastikan penerapan dari Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Serta Protap/ I /X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, sekaligus Peraturan Komandan Korps Brimob Polri No. 3/2021 tentang Penindakan Anarki.
Kata dia, kekerasan berlebihan yang mengarah pada brutalitas polisi harus segera dihentikan.
"Sudah semestinya penanganan aksi massa dilakukan secara proporsional dan profesional, menghindari berbagai bentuk kekerasan berlebihan," tuturnya.
Al Araf juga mendesak agar Polri transparan dalam mengambil tindakan hukum pada personelnya yang terbukti melanggar standar operasional prosedur dalam pengamanan demonstrasi.
"Harus dipastikan adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Mobil rantis Brimob Polri menabrak driver ojol di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025. (Foto: Dokumentasi Warga)
Artikel Terkait
Pria di Karawang Ditangkap usai Diduga Memerkosa Anak Tiri dengan Makanan Bercampur Obat Penenang
Polisi Amankan Dua Pembawa Bom Molotov di Tengah Aksi Damai Mahasiswa Dukuh Atas
BIN Peringatkan Bahaya Penyusupan Politik di Balik Ultimatum Mahasiswa Tuntut Reformasi Jilid II
BEM UI Akan Demo di Bundaran HI Jumat Besok, Tuntut Penurunan Harga Pokok dan Hentikan MBG