Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurutnya, kini Presiden Prabowo Subianto memiliki kekuatan politik yang besar untuk menuntaskan regulasi penting tersebut.
“Presiden Jokowi dua periode mengajukan undang-undang perampasan aset. Ini selalu macet di DPR," ujar Mahfud lewat kanal YouTube miliknya seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Ia mengungkapkan, Jokowi bahkan sampai harus memanggil para ketua partai politik demi mendorong pembahasan RUU tersebut.
“Akhirnya Jokowi panggil pimpinan parpol, karena kalau ketua-ketua parpol itu sudah setuju kan tinggal bilang DPR lebih gampang. Tapi sampai sekarang RUU perampasan aset tak kunjung disahkan,” jelas Mahfud.
Kini, kata Mahfud, bola ada di tangan Presiden Prabowo. Dengan dukungan politik yang sangat kuat, baik dari partai koalisi maupun partai nonkoalisi, Prabowo diyakini mampu mendorong pengesahan RUU strategis itu.
“Nah tinggal sekarang Pak Prabowo. Sekarang yang koalisi di dia aja banyak, yang tidak koalisi juga tidak beroposisi. Kan kuat banget (di parlemen) tinggal minta dong. Kalau nggak saya keluarkan Perppu,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset dinilai krusial dalam upaya pemberantasan korupsi karena memungkinkan negara merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana, sehingga pemulihan aset bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
Sumber: rmol
Foto: Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Negara)
Artikel Terkait
Gibran Rakabuming Raka Dikritik Netizen Usai Gunakan Tangan Cetak Gol Saat Main Bola di Papua
Bangkai Pesawat ATR 42 Ditemukan Hancur di Gunung Bulusaraung: Update Evakuasi Korban
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Intervensi Politik atau Restorative Justice?
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Ronda Malam Pakai Drone, Kisah Inspiratif