SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis: Dokter Tifa Kritik Restorative Justice Jokowi
Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa memberikan tanggapan keras terkait keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan dikeluarkannya SP3 pada Kamis, 15 Januari 2026, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan. Keputusan ini membuat keduanya bebas dari proses hukum lebih lanjut.
Penerbitan SP3 ini diketahui hanya berselang satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor, meminta penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.
Dalam pernyataannya di akun X, Minggu 18 Januari 2026, Dokter Tifa menyebut rangkaian peristiwa ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Sabrang Letto dan Anak Hotman Paris
Kurnia Tri Royani Nangis Dikhianati Eggi Sudjana Soal Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Reaksi Lengkap
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana Bebas, Ini Kronologi Lengkapnya
Polemik Ijazah Jokowi: Mengapa Isu Ini Terus Jadi Komoditas Politik?