Dokter Tifa Kritik SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Restorative Justice Jokowi atau Abuse of Power?

- Minggu, 18 Januari 2026 | 00:25 WIB
Dokter Tifa Kritik SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Restorative Justice Jokowi atau Abuse of Power?
SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis: Dokter Tifa Kritik Restorative Justice Jokowi

SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis: Dokter Tifa Kritik Restorative Justice Jokowi

Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa memberikan tanggapan keras terkait keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dengan dikeluarkannya SP3 pada Kamis, 15 Januari 2026, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan. Keputusan ini membuat keduanya bebas dari proses hukum lebih lanjut.

Penerbitan SP3 ini diketahui hanya berselang satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor, meminta penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.

Dalam pernyataannya di akun X, Minggu 18 Januari 2026, Dokter Tifa menyebut rangkaian peristiwa ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Sowannya dua orang Tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, adalah pertunjukan ABUSE OF POWER yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang," tulis Dokter Tifa.

"SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak lanjutkan, tetapi karena sowan," sambungnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, telah membenarkan penerbitan SP3 untuk kedua tersangka tersebut.

“Sudah (terbit SP3),” kata Iman saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026.

Kasus ini kembali menyoroti penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia serta memantik perdebatan mengenai kesetaraan di depan hukum.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar