Polda Aceh Pecat Anggota Brimob yang Diduga Desersi dan Gabung dengan Tentara Rusia
Polda Aceh secara resmi telah memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) seorang anggota Brimob yang diduga melakukan desersi dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Anggota tersebut adalah Bripda Muhammad Rio dari Satuan Brimob Polda Aceh.
Kronologi Pelanggaran dan Proses Hukum
Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh, menjelaskan bahwa Rio telah lama memiliki catatan pelanggaran. Sebelumnya, pada 14 Mei 2025, Rio telah dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi dan penempatan di pelayanan markas (yanma) akibat kasus perselingkuhan dan pernikahan siri yang disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelanggaran berlanjut ketika Rio tidak masuk dinas tanpa keterangan jelas sejak 8 Desember 2025. Polda Aceh kemudian aktif mencari kehadirannya, melayangkan surat panggilan, dan bahkan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bukti Keberangkatan dan Pengakuan Bergabung dengan Rusia
Bukti kunci muncul pada 7 Januari 2026, ketika Rio mengirimkan pesan WhatsApp berisi foto dan video kepada atasannya. Dalam pesan tersebut, ia mengaku telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan dokumentasi proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel.
Data perjalanan yang dihimpun Polda Aceh menunjukkan Rio terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, kemudian ke Haikou (HAK) pada 19 Desember 2025.
Sidang KKEP dan Putusan Pemecatan
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Aceh menggelar Sidang KKEP secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) pada 8 dan 9 Januari 2026. Rio terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1/2003 serta beberapa pasal dalam Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan akhir sidang adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Bripda Muhammad Rio.
Penegasan Polda Aceh
Krisdiyanto menegaskan bahwa dugaan bergabungnya Rio dengan militer Rusia bukanlah alasan utama pemecatan. Pemecatan dilakukan karena tindakan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin, yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin Polri.
Artikel Terkait
Kiai Toronton, Dai Sukabumi yang Lama Dikenal, Kini Viral di TikTok
Remaja Tewas Tertembak dalam Penanganan Polisi di Makassar, Anggota Ditahan
Mantan Kapolres Bima Kota Dituding Paksa PSK Ikuti Hubungan Intim Bertiga oleh Istri
Oknum Prajurit TNI Diperiksa Usai Aniaya dan Todong Sopir Taksi dengan Pistol Mainan