SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Intervensi Politik atau Restorative Justice?

- Minggu, 18 Januari 2026 | 00:50 WIB
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Intervensi Politik atau Restorative Justice?
Analisis SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Kendali Politik di Balik Hukum?

SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Bukti Intervensi Politik dalam Penegakan Hukum?

Oleh: Ahmad Khozinudin

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menimbulkan tanda tanya besar terhadap independensi aparat penegak hukum. Banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan hukum atau justru berada di bawah kendali kekuasaan politik.

Alasan Di Balik Tudingan Intervensi Politik

Beberapa fakta dan analisis hukum menguatkan dugaan bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara independen.

1. Perintah Langsung dari Istana?

Menurut pengakuan Eggi Sudjana, tidak pernah ada permintaan maaf atau proses perdamaian yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eggi menyatakan dirinya tidak layak sebagai tersangka dan justru meminta Jokowi untuk memerintahkan Kapolri menghentikan kasusnya. Tak lama setelah itu, ajudan presiden dikabarkan memberi perintah kepada penyidik Polda Metro Jaya. Rangkaian kejadian ini mengindikasikan bahwa keputusan SP3 lebih merupakan perintah politik daripada keputusan hukum yang objektif.

2. Mengabaikan Hak Para Pelapor Lain

Eggi dan Damai menjadi tersangka tidak hanya berdasarkan laporan Jokowi, tetapi juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan. Namun, penerbitan SP3 dilakukan tanpa melibatkan atau mempertimbangkan perdamaian dengan para pelapor lainnya. Ini menunjukkan bahwa proses hukum hanya mengikuti instruksi dari satu pihak yang dianggap paling berkuasa, dan mengabaikan prosedur hukum yang seharusnya melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

3>Pelanggaran Prinsip Restoratif Justice dan Aturan Peralihan

Penerbitan SP3 dengan alasan Restorative Justice (RJ) dinilai cacat hukum secara mendasar:

  • Syarat Objektif Tidak Terpenuhi: RJ dalam KUHP baru hanya berlaku untuk ancaman pidana di bawah 5 tahun. Sementara, Eggi dan Damai juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya mencapai 6 tahun.
  • Syarat Subjektif Tidak Terpenuhi: RJ mensyaratkan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak yang bersengketa. Dalam kasus ini, tidak ada perdamaian yang tercapai, terutama dengan para pelapor lainnya.
  • Pelanggaran Aturan Peralihan: Kasus ini disidik sejak Juli 2025, yang berarti masih menggunakan hukum acara KUHAP lama (UU No. 8/1981). KUHP dan KUHAP baru baru berlaku efektif per 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penggunaan RJ dari KUHP baru untuk menghentikan kasus ini tidak sah secara hukum.

Implikasi: Supremasi Hukum atau Kehendak Penguasa?

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penerbitan SP3 yang dianggap dipaksakan dan tidak memenuhi syarat hukum memperkuat narasi bahwa supremasi hukum telah tunduk pada kehendak politik. Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama jika dibandingkan dengan nasib pihak lain seperti Roy Suryo dan kawan-kawan yang masih berproses hukum.

Di luar analisis hukum, penerbitan SP3 ini juga dilihat sebagai bagian dari strategi politik untuk memecah belah barisan oposisi. Meski demikian, langkah ini dinilai hanya berhasil memisahkan sebagian kecil elemen, sementara perjuangan kritik terhadap kekuasaan diprediksi akan tetap berlanjut.

(Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis)

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar