Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh warga sipil bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu turut mencantumkan KPU RI sebagai tergugat.
Subhan menyebut Gibran melakukan perbuatan melawan hukum saat mengajukan syarat menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi, (karena) Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ucap Subhan kepada wartawan dikutip redaksi di Jakarta, Rabu malam, 3 September 2025.
Lanjut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.
"Ada kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan," pungkas Subhan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang pertama akan dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Sumber: rmol
Foto: Gibran Rakabuming Raka/Net
Artikel Terkait
APPBI Buka Suara soal Pagar Besi di Mal: Bukan Antisipasi Kerusuhan, Melainkan Atur Arus Pengunjung
Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI, Tertinggi Rp 48,6 Juta untuk KSAD/KSAL/KSAU
Pembangunan Gardu Induk Nalumsari 150 kV di Jepara Dukung Pasokan Listrik, Sempat Terhambat Penolakan Oknum Anggota DPR
Spotify Perbarui Fitur Release Radar dengan Algoritma Lebih Akurat dan Opsi Kustomisasi