Sopir kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya pelindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, Bripka Rohmat disanksi demosi selama 7 tahun.
"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," jelas Ketua Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Dalam putusan ini, Kombes Heri menilai perbuatan Bripka Rohmat layak dikategorikan perbuatan tercela. Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri.
Bripka Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri.
Sumber: rmol
Foto: Sopir Rantis pelindas ojol, Bripka Rohmat. (Foto: YouTube TV Polri)
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua