Viral di media sosial demonstran Nepal yang didominasi anak muda mengibarkan bendera One Piece. Aksi ini dinilai sebagai bentuk perlawanan.
Nepal masih mencekam. Massa demonstrasi masih menggeruduk bangunan pemerintahan pusat di negara tersebut. Bahkan, massa aksi menyerang properti pribadi pejabat negara.
Di tengah aksi demonstrasi besar-besaran di Nepal, beberapa aksi massa terpantau mengibarkan bendera One Piece. Orang Indonesia mungkin familiar dengan gerakan ini, karena pernah populer beberapa waktu lalu.
Para demonstran tak hanya menyuarakan aspirasi mereka lewat suara, tapi juga bendera One Piece yang dinilai sebagai simbol perlawanan.
Akun X @pewpiece adalah salah satu akun yang membagikan massa aksi mengibarkan bendera One Piece. Tagar #WakeUpNepal ikut menggema di dalam aksi ini.
"Bendera topi jerami (One Piece) kembali dikibarkan sebagai bentuk protes, namun kali ini menentang kondisi pemerintahan Nepal," kata si netizen, dikutip Rabu (10/9/2025).
Dia menambahkan, "Para demonstran Gen Z Nepal telah memilih bendera One Piece dan menjadikanya sebagai simbol kebebasan dan perlawanan yang kuat di tengah meningkatnya kerusuhan melawan korupsi dan pembungkaman."
Sebagai informasi, dalam aksi demonstrasi di Nepal, sedikitnya 19 orang meninggal dunia dan ratusan massa aksi luka-luka.
Kemudian, dua menteri telah menyatakan mengundurkan diri di tengah panasnya atmosfer di Nepal. Menteri Dalam Negeri Nepal Ramesh Lekhak dan Menteri Pertanian Ramnath Adhikari menyatakan mengundurkan diri.
Sementara itu, PM Nepal KP Sharma Oli pun mengajukan pengunduran diri pada Selasa, 9 September 2025 saat situasi demonstrasi semakin besar
Sumber: inews
Foto: Demonstran mengibarkan bendera One Piece di Nepal. (Foto: X)
Artikel Terkait
Pemkab Bangli Telusuri Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya