Kabar Baik! Pajak Penghasilan Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah

- Sabtu, 13 September 2025 | 02:00 WIB
Kabar Baik! Pajak Penghasilan Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah



PARADAPOS.COM  - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan di semester kedua tahun 2025 ini. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Insentif pertama adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh). Pajak penghasilan pekerja hotel, restoran dan kafe bakal ditanggung pemerintah.


Diketahui, insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki dan furnitur.

"Terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. Horeca (hotel, restoran, cafe)," ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/9/2025).


Selain pemberian insentif terhadap sektor horeca, Airlangga juga menyatakan pemerintah akan memberikan sejumlah jaminan terhadap para pekerja lepas atau freelance.

Ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan kematian, yang termasuk bisa dinikmati para ojek online atau ojol.

"Ini kita akan dorong juga. Pemerintah kemarin memberikan bantuan untuk 50 persen bayarnya. Nah ini nanti teknisnya kita sedang siapkan," ujar Airlangga.

Di samping itu, juga disiapkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan fasilitas pembiayaan perumahan, renovasi dan kepemilikan rumah. Termasuk program padat karya tunai bagi para pekerja di sektor padat karya seperti di sektor perhubungan dan perumahan.

Sebelumnya, Airlangga memastikan bahwa program bantuan sosial atau bansos akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun. "Semester kedua itu kita akan melakukan penebalan daripada bansos," ujarnya

Sumber: inews 

Komentar