Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas

- Senin, 15 September 2025 | 17:25 WIB
Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas


PARADAPOS.COM -
Dugaan perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP beredar di beberapa media online sejak dua hari lalu atau Sejak Sabtu (13/9/2025).

Beberapa media online seperti mapikornewscom, wartasidik, wartapolri, jurnalpatrolinews, telah memuat berita soal Irjen KM ini.

Salah satu penggiat media sosial Rismon Sianipar juga ikut membahas ini di You Tube @Balige Academy.

Rismon Sianipar lewat akun Balige Academy membuat judul atas video ini “Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol A”.

Video ini diunggah Senin (15/9/2025). Dan dalam waktu 6 jam, sudah dikomentari 705 orang. Video ini berdurasi 1 jam 48 detik.

Selain membahas di You Tube Balige Academy, Rismon juga mengunggah ini di akun X miliknya @SianiparRismon dengan judul "Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol AP". 

Sementara itu, dilansir dari media online Warta Sidik atau wartasidik.co, dugaan hubungan gelap ini pertama kali mengemuka setelah beredar informasi mengenai kedekatan mencurigakan antara Irjen KM dan Kompol AP.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Divisi Propam Polri, muncul cukup bukti untuk menaikkan perkara ke tingkat penyelidikan etik.

Puncaknya terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, ketika gelar perkara resmi digelar secara tertutup di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pukul 10.00 WIB.

Rapat itu dihadiri oleh pejabat strategis dari Divpropam, SSDM Polri, serta Itwasum Polri.

Meski bersifat tertutup, sejumlah informasi internal bocor ke publik dan langsung memicu kritik.

Tak lama berselang, pada 5 Agustus 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas dengan memutasi Irjen KM ke jabatan non-strategis sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.

Sementara itu, Kompol AP juga dikabarkan sedang menjalani proses etik yang dapat berujung pada hukuman berat, termasuk kemungkinan penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam berita itu disebutkan bahwa pada akhir 2024 lalu, Nany AU SE, istri KM, sempat mendatangi AP di sebuah pusat perbelanjaan.

AP kala itu membantah adanya hubungan, meski belakangan mengaku berbohong untuk menghindari keributan.

Rekomendasi Resmi


Dari hasil gelar perkara, disimpulkan tiga rekomendasi utama:

1. Kasus dinaikkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri.

2. Dilakukan pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

3. Evaluasi jabatan terhadap Irjen KM, dengan mempertimbangkan statusnya sebagai perwira tinggi yang tengah menjabat posisi strategis.

Unsur Pelanggaran


Berdasarkan rangkaian fakta, para peserta gelar sepakat bahwa terdapat cukup bukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Dasar hukum yang digunakan adalah:

1. Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

2. Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

3. Kategori pelanggaran: Berat.

Demikian kasus Irjen KM dan Kompol AP ini dilansir dari berita Warta Sidik.

Belum ada penjelasan resmi dari polisi atau Divisi Humas Polri mengenai berita yang sudah beredar di media online ini.***  

Sumber: pojok1

Komentar