Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin membantah tudingan pihaknya merahasiakan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, kebijakan KPU bersifat umum dan tidak ditujukan untuk melindungi pihak tertentu.
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf G Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada aturannya untuk dijaga kerahasiaannya. Misalnya rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah. Itu hanya bisa dibuka jika ada persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Afif menegaskan, keputusan ini bukan bentuk perlindungan terhadap Jokowi maupun Gibran. Menurutnya, KPU hanya mengatur informasi yang tidak bisa sembarang diakses publik.
“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta dokumen di PPID kami. Jadi, lembaga harus mengatur mana informasi yang dikecualikan dan mana yang tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan aturan tersebut berlaku untuk semua pasangan capres-cawapres. Hal ini mengacu pada aturan keterbukaan informasi publik.
“Ini berlaku umum, untuk siapapun. Karena nanti bisa saja ada permintaan data capres atau cawapres lainnya, dan prinsipnya sama, tetap mengikuti aturan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan tidak bisa membuka secara langsung ke publik dokumen-dokumen yang diserahkan pasangan capres-cawapres saat pendaftaran, termasuk ijazah. Pengecualian hanya bisa dilakukan apabila ada persetujuan pribadi dari yang bersangkutan atau berdasarkan putusan pengadilan.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025. Dalam aturan itu, terdapat 16 dokumen yang dirahasikan, di antaranya ijazah, KTP, akta kelahiran, NPWP, daftar riwayat hidup, hingga surat pengunduran diri sebagai TNI, Polri, dan PNS.
Sumber: jawapos
Foto: Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengikuti rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Artikel Terkait
Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai
VIRAL Foto Ahmad Sahroni Dengan Penyanyi Asrilia Kurniati, Disusul Gosip “Video 7 Menit” Seret Nama Nafa Urbach
Pergoki Ayahnya Bawa Cewek, Anak Emosi Teriaki Maling, Mobil Hancur Diamuk Massa
Kilatan Cahaya di Langit Madinah Bikin Jemaah Umrah Indonesia Panik