PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan ijazah S1 milik kliennya asli.
Mereka sudah melihat langsung dokumen tersebut. Namun, tim hukum sepakat tidak akan menunjukkannya ke publik.
“Memang sejak dua tahun lalu kami tim hukum sudah mengkaji dan sepakat untuk tidak menunjukkan ijazah aslinya, sekalipun kami semua sudah melihat langsung secara fisik ijazah aslinya tersebut,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Rivai menjelaskan, keputusan itu diambil karena mereka menilai permintaan untuk menunjukkan ijazah bukan untuk menguji kebenaran, tetapi bernuansa politis.
“Karena memang dari awal kami sudah melihat permintaan ini bukan untuk menguji kebenaran, lebih kepada untuk memojokkan dan kepentingan-kepentingan lainnya,” ucapnya.
Ia juga menyebut, ketika pihak UGM menunjukkan salinan ijazah, masalah tetap tak selesai. Justru muncul isu baru yang memperkeruh keadaan.
“Yang terjadi bukan selesai, tapi yang terjadi adalah muncul isu baru. Font lah, foto lah, jadi ini sudah sesuai dengan dugaan kami, sehingga kami melihat ini hanya sekadar jebakan batman,” lanjut Rivai.
Meski begitu, pihaknya menegaskan akan menunjukkan ijazah asli jika diminta secara sah oleh aparat hukum.
“Sepanjang diminta oleh perintah pengadilan, oleh penegak hukum, termasuk misalnya andai kata kita juga melakukan upaya hukum, maka dengan sendirinya kami secara aktif akan menunjukkan itu kepada penegak hukum terkait,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yakup, menyatakan bahwa tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi adalah menyesatkan dan tidak berdasar hukum.
“Tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan. Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gadjah Mada sebagai instansi yang berwenang,” ujar Yakup.
Ia menambahkan, ijazah tersebut telah digunakan dalam berbagai proses pencalonan Jokowi sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden dua periode, dan tak pernah bermasalah.
Yakup juga mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum, beban pembuktian ada pada pihak yang menuduh.
“Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapa pun yang mendalilkan, siapa pun yang menuduh, dialah yang membuktikan,” tegasnya.
Ia menyebut, isu ijazah palsu ini sudah digugat tiga kali ke pengadilan dan seluruhnya dimenangkan pihak Jokowi.
“Mengenai hal ini pun sudah tiga kali digugat ke pengadilan. Dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PTUN Jakarta. Dan ternyata pun mereka kalah,” kata Yakup.
Sementara itu, Firmanto Laksana, salah satu kuasa hukum Jokowi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang masih membangun narasi-narasi terkait ijazah palsu Jokowi.
“Kepada siapa pun masyarakat mohon untuk menghentikan membangun narasi-narasi yang negatif, yang menyesatkan, yang merugikan karena kami sudah berdiskusi dan mencanangkan, mencadangkan untuk mengambil langkah hukum,” ujarnya.
👇👇
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017
Sopir Tanpa SIM Melawan Arah di Gunung Sahari, Mobil Rusak Dihadang Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan, Kasus Rangkap Jabatan Dihentikan Kejaksaan