PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto mencopot Hendrar Prihadi dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Sarah Sadiqa.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Paraeira menyatakan, keputusan itu merupakan kewenangan penuh Presiden. Diketahui, Hendrar merupakan kader partai berlambang moncong banteng tersebut.
"Reshuffle adalah hak prerogatif presiden," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Hugo menekankan, PDIP sejak pembentukan kabinet telah memposisikan diri sebagai partai menyimbang pemerintah. Hal ini juga telah diperkuat melalui keputusan Kongres PDIP ke-6 di Bali.
"Sementara PDI Perjuangan sejak pembentukan kabinet yang diperkuat melalui keputusan di kongres partai menjadi partai penyeimbang," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Sarah Sadiqa sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Sarah menggantikan Hendrar Prihadi yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 152/TPA Tahun 2025 tengan Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Prabowo memimpin langsung pelantikan Sarah bersamaan dengan sejumlah menteri, wakil menteri dan pimpinan lembaga lainnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi, Kekayaan Rp79 M, dan Dugaan Suap
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Penyegelan, & Kronologi Kasus
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor