PARADAPOS.COM - Perubahan data pendidikan terakhir Gibran di situs KPU membuat publik merasakan kejanggalan.
Apalagi, peristiwa itu berdekatan dengan ramainya sorotan warga mengkritik keputusan KPU yang akan merahasiakan dokumen capres cawapres.
Meski akhirnya keputusan itu dibatalkan, publik telanjur kecewa dengan kejanggalan yang dilakukan KPU itu.
Terkini, netizen pun berupaya mencari tahu dokumen para peserta Pilpres 2024. Hingga kemudian menemukan kejanggalan terkait pendidikan terakhir Gibran di situs KPU.
Hasil penelusuran fajar.co.id pada Rabu sore (17/9/2025) di situs KPU pada data pendidikan Gibran tertera tulisan 'Pendidikan Terakhir'.
Pada malam harinya, data tersebut tak bisa diakses. Baik menggunakan ponsel atau pun komputer (desktop). Hanya tertera tulisan yang cukup panjang salah satunya terkait "hak cipta".
Kemudian pada pagi hari (18/9/2025), data tersebut masih sulit diakses. Barulah kemudian bisa diakses pada jelang siang sekitar pukul 10.20 WITA.
Kini, data seluruh peserta Pilpres 2024 sudah bisa diakses dengan mudah. Sudah banyak pegiat media sosial kembali mengaksesnya. Salah satunya Dokter Tifa.
Hanya saja, ahli epidemiologi itu kembali menemukan kejanggalan usai data pendidikan Gibran bisa diakses.
"Orchid Park Secondary School adalah sekolah lanjutan setelah Sekolah Dasar dengan masa studi 4 tahun," tulis Dokter Tifa, dikutip Kamis (18/9/2025).
Artinya, lanjutnya, di Orchid Park menerima anak lulus SD kemudian SMP dan SMA-nya di situ.
Lulus kemudian mereka melanjutkan ke College atau University. Bingung juga kalau betul Gibran sekolah di situ tahun 2002-2004, alias hanya dua tahun.
"Dia mengulang SMP lagi atau bagaimana di situ? Dan kalau hanya dua tahun, bagaimana mungkin dia dapat Ijazah SMA? Lalu Ijazah SMA yang dipakai untuk mendaftar jadi Wapres, DARI MANAAAA???? Hhhhh sebel banget nge gas aku," tutup Dokter Tifa.
Sumber: fajar
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara