Dokter Tifa Soal Ijazah SMP Gibran: Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Indonesia Punya Wapres Lulusan SD!

- Kamis, 25 September 2025 | 09:55 WIB
Dokter Tifa Soal Ijazah SMP Gibran: Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Indonesia Punya Wapres Lulusan SD!


Kontroversi seputar riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meledak, dan kali ini sorotan tajam mengarah ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pegiat media sosial, Dokter Tifa, secara frontal menantang bukti keaslian ijazah SMP Gibran dari SMP Negeri 1 Surakarta.

Melalui sebuah unggahan yang langsung viral, Dokter Tifa, atau Tifauzia Tyassuma, melemparkan pertanyaan yang menusuk validitas data pendidikan sang wakil presiden. Pertanyaan ini ia lontarkan melalui akun X (Twitter) pribadinya, Kamis (25/9/2025).

"SMPN 1 Surakarta apakah mengeluarkan Ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka?" tulis Dokter Tifa.

Tak berhenti di situ, ia menggarisbawahi konsekuensi serius jika ijazah tersebut ternyata tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Dengan nada tegas, Dokter Tifa menyimpulkan bahwa tanpa bukti ijazah SMP, legitimasi pendidikan Gibran akan anjlok ke level terendah.

"Kalau tidak, maka artinya Indonesia punya Wapres lulusan SD!" tegasnya.

Pernyataan ini sontak menjadi bola panas baru, menyusul polemik ijazah SMA yang sebelumnya juga ramai diperdebatkan. Meskipun data resmi di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat Gibran sebagai lulusan SMPN 1 Surakarta, pernyataan Dokter Tifa seolah memantik kembali keraguan publik.

Gelombang serangan terhadap keabsahan ijazah Gibran tidak datang dari Dokter Tifa seorang. Beberapa hari sebelumnya, ahli telematika Roy Suryo telah mengambil langkah lebih jauh dengan menggeruduk langsung Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pada Selasa (23/9/2025), Roy Suryo datang membawa setumpuk dokumen yang ia klaim sebagai bukti kejanggalan. Ia menuntut ketegasan Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu’ti, terkait status hukum surat penyetaraan ijazah Gibran yang dinilainya cacat hukum.

“Kami hari ini meminta ketegasan dari Kementerian Pendidikan di bawah Prof. Abdul Mu’ti untuk kemudian dipastikan apakah surat keterangan ini sah atau tidak. Kalau tidak sah, ya gugur (Gibran) sebagai Wapres,” ujar Roy Suryo di hadapan awak media.

Roy Suryo secara spesifik menyoroti bentuk dokumen yang hanya berupa "Surat Keterangan", bukan "Surat Keputusan" yang memiliki landasan hukum lebih kuat. Menurutnya, hal ini membuat syarat pendidikan Gibran untuk menjadi wakil presiden tidak terpenuhi.

“Surat ini tidak sah secara hukum dan struktur pendidikan. Karena bunyinya seharusnya bukan surat keterangan, tapi surat keputusan. Surat keterangan ini gak bisa dipakai apa-apa, maka yang bersangkutan itu cacat secara syarat untuk menjadi wakil presiden,” terangnya.

Untuk memperkuat argumennya, Roy Suryo juga membeberkan kejanggalan fatal lain dari data riwayat pendidikan Gibran yang dirilis resmi oleh negara. Ia menemukan adanya lompatan jenjang pendidikan yang tidak lazim, dari setara SMP langsung ke jenjang setara S1.

“Ini kebalik-balik, urutannya ini salah, padahal ini diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dan ini kalau Anda akses, masih ada,” jelas Roy sambil menunjukkan bukti dokumen.

Karena merasa isu ini sangat krusial dan menyangkut legitimasi orang nomor dua di Indonesia, Roy Suryo berharap dapat bertemu langsung dengan pejabat tinggi kementerian, bukan sekadar staf humas, untuk mendapatkan jawaban yang pasti.

Sumber: suara
Foto: Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani

Komentar