PARADAPOS.COM - Seorang emakemak nekat menyiram bensin ke arah petugas polisi.
Aksi berani itu bahkan dia siarkan langsung melalui akun Facebook-nya, disaksikan oleh belasan ribu penonton.
Belakangan diketahui emak-emak bernama Tri Wulandari.
Ia datang ke Mapolres Sragen sekira pukul 09.00 WIB bersama tiga anaknya mengendarai mobil pikap.
Inilah detik-detik seorang emak-emak di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengamuk di Polres Sragen hingga menyiram salah satu anggota bernama Bripka Johan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa (30/9/2025) pagi.
Dikutip dari Tribun Solo, insiden itu terjadi diduga karena emak-emak tersebut tidak diterima dituding sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Peristiwa ini pun sempat direkam dan disiarkan secara langsung atau live streaming oleh emak-emak tersebut di akun Facebook miliknya dan viral di media sosial.
Rekaman bermula ketika perempuan yang mengaku sebagai Mbak Wulan ini ingin untuk berjalan-jalan.
Dia menyebut perjalanannya itu bakal berlangsung seru.
"Mbak Wulan mau jalan-jalan dulu, kemana jalan-jalannya kejutan, pokoknya ditonton, pokoknya seru jalan-jalanku, pokoknya jangan sampai ketinggalan berita dengan berita live ku," katanya.
Ternyata, tujuan dari perjalanannya itu adalah ke Polres Sragen.
Kemudian, dia tampak turun dari mobil yang ditumpanginya dan mengambil plastik berwarna hitam berisi sebuah botol.
Selanjutnya, emak-emak tersebut masuk ke ruang Provost Polres Sragen.
Setibanya di ruangan tersebut, dia bertanya terkait keberadaan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Sragen ke petugas yang berjaga.
Lalu, petugas pun menjawab bahwa Kasi Propam tak ada di lokasi karena sedang sakit.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar di Samosir: Kronologi, Modus & Kerugian Negara
Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap dan Dampaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas