Pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19) pasrah ditangkap polisi usai tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo didampingi Kanit Reskrim AKP Dede Soebari menjelaskan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
"ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres," kata Widodo pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Rupanya pasangan ini diketahui telah menikah siri namun hubungan mereka tidak mendapat restu orang tua. Diselimuti rasa malu membuat mereka gelap mata dan tega membuang bayi yang baru dilahirkan.
“Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan dimana tempat pasangannya bekerja sebagai OB di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting,” ungkap Widodo.
Kini, keduanya dijerat pasal penelantaran anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, bayi malang tersebut sempat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di depan yayasan yatim pada 21 September 2025 dengan berat badan hanya 1,3 kilogram.
Usai ditemukan, bayi langsung dilarikan ke Puskesmas lalu ke RSUD Tarakan. Meski mendapat perawatan intensif, bayi itu akhirnya meninggal dunia setelah 39 jam bertahan hidup.
Sumber: rmol
Foto: Pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19) ditangkap polisi usai membuang bayi hasil hubungan gelap. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Jakbar)
Artikel Terkait
AJI Desak Prabowo Minta Maaf ke Jurnalis Usai Sebut “Londo Ireng” dalam Pidato
Kejagung Siagakan Mobil Tahanan Saat Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi TPPU
Polda Metro Rampungkan Berkas Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Segera Dilimpahkan ke Kejati Jakarta
Panduan Memulai Trading Forex Jangka Pendek: Tentukan Tujuan, Pilih Strategi, dan Kelola Risiko