Ashanty dilaporkan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal.
Tidak tanggung-tanggung, ada tiga laporan polisi (LP) sekaligus yang dibuat untuk mengusut kasus ini.
"Kami sudah buat tiga laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan, bukan diduga sih, ini yang dilakukan oleh saudara Aris Maulana, Arif Maulana Akbar dan kawan-kawan," jelas kuasa hukum pelapor, Stifan Heriyanto di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 3 Oktober 2025.
Aris dan Arif juga merupakan karyawan Ashanty.
"Yang mana mereka ini adalah karyawan dari artis ya. Artis besar Indonesia lah. Kalau boleh disebutkan namanya, Ashanty. Mungkin semua orang sudah kenal siapa beliau," beber Stifan.
Dugaan perampasan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan di kediaman mantan karyawan di Cirendeu.
Salah satu peristiwa yang paling mencekam adalah saat karyawan Ashanty diduga mendatangi kediaman korban pada dini hari.
"Selang beberapa hari berikutnya, itu dari Ashanty mengutus si Aris ini untuk datang ke rumahnya mengambil paksa kendaraan dari klien kami, sertifikat rumah, emas, dan lain-lain. Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami," papar Stifan.
"Diambil itu jam 02:00 sampai jam, kurang lebih jam 02:00 atau jam 03:00 pagi lah, dini hari," lanjutnya.
Aksi tersebut sontak membuat keluarga besar korban merasa ketakutan dan trauma mendalam.
Sejumlah barang pribadi milik korban diduga turut dirampas dalam rangkaian peristiwa tersebut.
"Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty," kata Stifan.
"Adapun barang yang dirampas adalah satu unit iPhone 15 Pro warna biru titanium, terus ada dengan satu laptop, satu laptop Lenovo Ideapad ya. Ada di sini KIA, identitas anak juga diambil ya. KTP pelapor, dompet, ATM Bank BCA, nomor rekening, terus juga dari handphone pun itu di apa? Baik m-banking semuanya diambil, dan tas pun diambil sama Ashanty," terang Stifan.
Atas perbuatannya, Ashanty dilaporkan dengan pasal berlapis yang ancamannya tidak main-main.
"Pasal 365 dan 30 juncto 46 Undang-Undang ITE 2016," pungkas Stifan.
Sumber: suara
Foto: Ayu Chairun Nurisa, melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan Ilegal akses/KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Artikel Terkait
Viral Pasutri Open BO di Rumah: Istri Layani Pelanggan di Kamar, Suami Mengasuh Anak di Ruang Tamu
Ditolak AS, Zulhas Sebut Udang Kena Radioaktif Aman Dikonsumsi, Netizen: Suruh Anak Bininya Makan!
Saling Sentil, Menkeu Purbaya Respon Bahlil Soal Salah Baca Data LPG
Taqy Malik Diminta Kosongkan Lahan, Kini Ditantang Live Bareng Jelaskan Utang Rp 6,8 M