Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai BH dan CD di Mabes Polri, Roy Suryo: Itu Ajakan Pornoaksi

- Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai BH dan CD di Mabes Polri, Roy Suryo: Itu Ajakan Pornoaksi


PARADAPOS.COM -
  Pakar Telematika, Roy Suryo, menyebut desakan relawan Jokowi agar Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka merupakan sebuah penghasutan.

Seperti diketahui, relawan Jokowi yang terdiri dari Andi Azwan dan lain-lain menggelar konferensi pers di kawasan Matraman Jakarta Timur, kemarin.

Seorang perempuan yang mengaku dari organisasi perempuan pendukung Jokowi mengancam akan demonstrasi bersama ratusan rekannya menggunakan BH dan Celana Dalam (CD).

"Akan dikenang selamanya oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu ajakan, sekaligus menghasut melakukan aksi pornografi dan pornoaksi," ujar Roy kepada fajar.co.id, Minggu, (5/10/2025).

Dikatakan Roy, hal tersebut melanggar UU Pornografi No 44 tahun 2008, khususnya Pasal 4 tentang Larangan Pertunjukan atau Eksploitasi Tubuh di Depan Umum.

"Karena relawan ODGJ (Orang Dekat Jok-Gib) ini malah akan mengajak kaum wanita untuk melakukan aksi demo hanya dengan menggunakan bra dan CD alias pakaian dalam saja," sebutnya.

Aksi tersebut bakal digelar jika tuntutan mereka dalam penetapan tersangka tidak diindahkan Polda Metro Jaya dalam dua pekan kedepan.

"Kelakuan para relawan Termul ODGJ ini jelas merupakan pelanggaran dari Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pornografi," tukasnya.

Dijelaskan Roy, pada ayat satu, ditegaskan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun pada ayat dua ditekankan setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang mengandung ketelanjangan atau nuansa seksual.

"Menampilkan ketelanjangan atau memperlihatkan bagian tubuh sensual secara eksplisit. Jelas Demo Termul ODGJ ini melanggar hukum karena akan mempertontonkan diri mereka hanya dengan pakaian dalam di tempat umum dan diancam dengan Sanksi Pidana di Pasal 34-36 UU No. 44 Tahun 2008," terangnya.

Kata Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, dalam Pasal 34, yang berbunyi setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang mengandung ketelanjangan atau nuansa seksual dipidana penjara paling lama sepuluh tahun.

"Atau denda paling banyak Rp5 M. Bahkan Pasal 35-36 menyatakan Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menyediakan tempat, mengundang penonton, atau memfasilitasi pertunjukan tersebut," imbuhnya.

Mengenai desakan relawan Jokowi, Roy selaku terlapor mengaku hanya merespons secara santai.

"Saya cukup berkomentar santai jogetin saja menyikapi preskon para Termul ODGJ," tandasnya.

Roy bilang, Andi Azwan dan lain-lain yang mengancam akan melakukan pornoaksi memang sudah kehilangan akal sehatnya.

"Apalagi semakin hari makin jelas terbuka siapa yang benar dan siapa salah. Kehadiran Ustaz Abu Bakar Ba'asyir MBG bila benar demikian seharusnya sangat dipertimbangkan oleh Jokowi agar tenang sisa hidupnya kedepan," kuncinya.

Sumber: fajar

Komentar