Polri tidak menahan adik mantan Wapres RI Jusuf Kalla, Halim Kalla alias HK usai telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.
"Kalau untuk ditahan belum, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan terhadap kelengkapan bekas perkara,” ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo.
Kami sudah berjalan dan dalam waktu dekat kami akan mengkoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan," ujarnya pada wartawan, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, polisi tak melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka kasus tersebut, yang mana 1 diantaranya adik Wapres RI Jusuf Kalla inisial HK. Salah satu sebabnya, untuk mempercepat proses pemberkasan.
Kendati tak dilakukan penahanan, kata dia, polisi bakal mengajukan permintaan cekal ke pihak Imigrasi agar keempatnya tak bisa bepergian ke luar negeri. Saat ini, polisi tengah fokus menyelesaikan berkas kasus keempat orang itu sambil mengembangkan lebih jauh kasusnya.
"Pasti ada tindakan itu, simultan akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," tuturnya.
Pihaknya mengambil alih kasus yang awalnya ditangani Polda Kalbar tersebut untuk mempercepat proses penyidikannya. Sebabnya, kasus tersebut cukup kompleks selain adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke Kortastipidkor Polri.
"Kami juga akan rilis kembali terkait pihak yang akan kita tetapkan dilapisi pasal TPPU-nya. Jadi puncaknya ada PT Praba dimana alat-alat yang dikirim junderspec sehingga ini mengakibatkan sangat kompleks lah permasalahan mangkrak itu,"ujatnya.
"Termasuk ada tenaga kerja yang dilibatkan ini dari China yang bermasalah dan tidak ada surat izin pekerjaan dari pihak tenaga kerja asing sehingga pekerja China ini dikembalikan di deportasi," pungkasnya.
Sumber: okezone
Foto: Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo/Okezone
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017
Sopir Tanpa SIM Melawan Arah di Gunung Sahari, Mobil Rusak Dihadang Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan, Kasus Rangkap Jabatan Dihentikan Kejaksaan