Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus

- Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:10 WIB
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus


Perseteruan panas di dunia advokat kembali memanas. Pengacara Muhamad Firdaus Oiwobo, yang dikenal dengan aksi kontroversialnya menaiki meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), kini mengambil langkah perlawanan.

Ia secara resmi meminta Bareskrim Polri untuk menggelar perkara khusus setelah rivalnya, Hotman Paris Hutapea, mengumumkan status tersangkanya di media sosial.

Firdaus, yang dilaporkan bersama rekannya Razman Arif Nasution, merasa penetapan tersangka yang diumumkan Hotman telah mendahului kewenangan aparat kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia menuntut kejelasan hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Kita ingin mengadakan permohonan, gelar perkara khusus terhadap perkara yang dilaporkan oleh PN Utara. Kenapa akhirnya kita kemari? karena beberapa saat waktu yang kemarin, Bang Hotman Paris menyampaikan di medsos ada dua yang sudah menjadi tersangka. Salah satunya, diduga adalah Bang Razman, yang kedua adalah Bang Firdaus, karena ada kode yang naik meja," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikutip Senin (6/10/2025).

Deolipa menegaskan, gelar perkara ini krusial untuk memastikan kebenaran status hukum kliennya, serta untuk mengetahui secara detail pasal apa yang disangkakan dan apakah unsur pidananya terpenuhi.

Di sisi lain, Firdaus Oiwobo secara pribadi meluapkan kekecewaannya terhadap manuver Hotman Paris. Ia menilai pernyataan Hotman sangat tendensius dan melangkahi Bareskrim Polri.

Firdaus menekankan bahwa aksinya di persidangan murni dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Razman Nasution, yang saat itu menjadi terdakwa dalam kasus melawan Hotman.

Meski melawan, Firdaus juga menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia mengaku telah berulang kali meminta maaf kepada berbagai pihak atas insiden naik meja tersebut, dengan harapan kasus ini tidak berujung pada pemenjaraan.

"Saya sudah meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Mahkamah Agung sebanyak delapan kali," ungkap Firdaus.

Kasus ini bermula ketika Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, melaporkan Firdaus Oiwobo, Razman Nasution, dan beberapa orang lainnya ke Bareskrim Polri. Laporan dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu menuduh mereka melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap badan hukum, dan membuat gaduh dalam persidangan.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono, pada 11 Februari 2025.

Hingga kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Dittipidum Bareskrim Polri, yang berarti penyidik telah menemukan adanya unsur pidana. Namun, belum ada pengumuman resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka, yang membuat klaim Hotman Paris di media sosial menjadi pusat kontroversi baru.

Sumber: suara
Foto: Pengacara Firdaus Oiwobo dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara di Bareskrim Polri, Senin, 6 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Komentar