Bukan Hilda Bu Persit TNI, Ini Sosok Pemeran Wanita Video Berdurasi 5 Menit

- Kamis, 09 Oktober 2025 | 03:05 WIB
Bukan Hilda Bu Persit TNI, Ini Sosok Pemeran Wanita Video Berdurasi 5 Menit


Viralnya kasus perselingkuhan ibu persit TNI, Hilda Pricillya dimanfaat orang tak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Media sosial X beredar banyak video syur berdurasi lima menit 20 detik dinarasikan Hilda Pricillya dengan junior suaminya. Namun tampaknya pemeran wanita berbeda dengan sosok Hilda.

Dalam video yang beredar dinarasikan sebagai Hilda sedang berada di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.  Adegan layaknya suami istri direkam berhadapan dengan kaca yang terpasang di kamar.


VIRAL - Hilda dan mutya (Istimewa)

Namun berdasarkan cek fakta, tampaknya video tersebut bukan merupakan Hilda Pricillya. Dalam file tersebut tertulis nama Amalia Mutya sebegai pemeran wanita.

Begitu juga harus hati-hati karena bisa menjadi modus penipuan dengan menyebar virus jika mengklik tautan video tersebut.

Hilda Pricillya ibu Persatuan Istri Tentara (Persit) selingkuh Pratu Risal H (RH) merupakan junior Serka Muh Farid Batjo (MFB).

Dikutip dari tribun Medan, nasib Pratu Risal H (RH) kini ditahan usai selingkuh dengan Hilda Pricillya, ibu Persatuan Istri Tentara (Persit). 

Mirisnya ibu persit yang diajak selingkuh istri dari seniornya Serka Muh Farid Batjo (MFB).

Dugaan perselingkuhan yang ramai di media sosial ini terjadi di Sulawesi Tenggara dan telah memicu berbagai reaksi dari publik serta institusi militer.


SELINGKUHI ISTRI SENIOR - HP, istri anggota TNI pangkat Serka yang diduga selingkuh dengan oknum prajurit inisial Pratu RH. (Kolase Instagram)

Profil Hilda Pricillya

Berikut adalah profil singkat Hilda Pricillya yang kini menjadi sorotan publik:

Nama lengkap: Hilda Pricillya (HP)

Status: Istri dari Serka Muh Farid Batjo (anggota TNI)

Pekerjaan: Sebagai ibu rumah tangga

Pendidikan: Hingga tingkat SLTA

Asal: Disebut-sebut berasal dari Banjarmasin

Proses Hukum dan Tindakan Militer

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan perselingkuhan dan tindak pidana asusila (KBT).

Pratu RH telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Letkol Haryadi juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dikonfirmasi sepenuhnya.

Pihak Denpom berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum militer yang berlaku.

Kronologi Awal

Hubungan antara Hilda alias HP dan Pratu RH diduga bermula dari kegiatan gabungan antara prajurit TNI dan anggota Persit, khususnya dalam tim penari yang dibentuk untuk persiapan serah terima jabatan (sertijab) komandan batalyon.

Kedekatan mereka semakin intens setelah saling berinteraksi di media sosial, dimulai dari komentar di InstaStory hingga bertukar nomor WhatsApp.

Komunikasi yang semakin intens tersebut berujung pada pertemuan di sebuah hotel di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan layaknya suami istri antara RH dan HP terjadi sebanyak tiga kali dalam satu pertemuan, dan berlangsung hampir setiap hari Minggu sejak Juli hingga September 2025.

Modus yang digunakan HP untuk menyembunyikan perselingkuhannya cukup licik.

Ia berpura-pura meminta izin kepada suaminya untuk pergi ke pasar, namun justru menuju hotel tempat Pratu RH telah menunggu.

Kecurigaan Serka MFB terhadap istrinya muncul karena perubahan sikap HP yang mulai menjauh dan menghindar.

Pada 21 September 2025, Serka MFB memeriksa ponsel istrinya, HP, saat sedang mandi.

Ia menemukan nomor asing yang ternyata milik Pratu RH.

Setelah konfrontasi dengan istrinya dan laporan kepada komandan pleton, kasus ini akhirnya diteruskan ke perwira intelijen batalyon dan kemudian ke komandan batalyon untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi TNI, tetapi juga memicu diskusi luas di masyarakat mengenai etika dan moralitas di lingkungan militer.

Banyak pihak menyoroti pentingnya pembinaan mental dan spiritual bagi anggota TNI dan keluarganya agar kejadian serupa tidak terulang.

Media sosial menjadi ruang utama penyebaran informasi dan opini publik, dengan berbagai narasi yang berkembang seputar skandal ini.

Beberapa pihak menyerukan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, sementara yang lain menyoroti perlunya perlindungan terhadap keluarga prajurit dari pengaruh negatif lingkungan.

Skandal perselingkuhan antara Hilda Pricillya dan Pratu Risal H menjadi pelajaran penting bagi institusi militer dan masyarakat luas.

Di tengah tuntutan profesionalisme dan integritas, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan internal dan pembinaan karakter tetap menjadi aspek krusial dalam menjaga kehormatan dan stabilitas keluarga prajurit.

Kasus Perselingkuhan Pak Bhabin

Satu persoalan belum sepenuhnya terselesaikan, kini muncul permasalahan baru.

Institusi Polres Kendal kini kembali tercederai imbas ulah petugasnya.

Sebelumnya sempat geger dengan aksi warga gerebek Kapolsek Brangsong karena kepergok berduaan di rumah seorang janda, belum lama ini juga terungkap kasus nyaris serupa.

Kini skandal perselingkuhan itu dilakukan oleh oknum Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung.

Brigadir N dilaporkan oleh Aipda IS ke Propam Polres Kendal karena telah menjalin asmara terlarang dengan W, yang merupakan istri sah Aipda IS.

Kasus tersebut bahkan kini sama-sama secara langsung diambil alih oleh Polda Jateng.

Brigadir N pun kini telah terkena sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sembari menanti Sidang Kode Etik Polri yang digelar Propam Polda Jateng.

Kasus perselingkuhan ini menimpa seorang anggota polisi dari Polsek Kangkung berpangkat Brigadir N.

Dia diduga berselingkuh dengan W, istri anggota polisi Aipda IS dari Polres Kendal.

Dugaan perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS melaporkan kasus itu ke Propam Polres Kendal.

"Diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir N."

"Dia diduga berselingkuh dengan istri anggota," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban pada Minggu (5/10/2025).

AKP Rasban menjelaskan, Propam Polres Kendal bersama Aipda IS dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Brigadir N untuk melakukan pengecekan keberadaan istri Aipda IS pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 22.00.

Sayangnya, saat dilakukan pengecekan, Propam Polres Kendal tak menemukan istri Aipda IS di rumah Brigadir N. 

Istri Aipda IS diduga sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.

"Waktu dicek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N."

"Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.

AKP Rasban menegaskan, peristiwa ini bukan penggerebekan sebagaimana yang ramai diperbincangkan. 

"Jadi ini bukan penggerebekan, tetapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung."

"Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota,"

"Sebelumnya, Aipda IS juga sudah melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya." tandasnya.

Brigadir N Akui Selingkuh

Anggota Polsek Kangkung Polres Kendal, Brigadir N yang merupakan personel Bhabinkamtibmas pun mengakui telah berselingkuh dengan istri dari anggota Satlantas Polres Kendal.

Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika Aipda IS curiga dengan tindak tanduk istrinya berinisial W.

Selepas diselidiki, ternyata W berselingkuh dengan Brigadir N.

"Aipda IS pernah melakukan penggrebekan ke rumah Brigadir N tapi lolos, istrinya tidak ada di situ."

"Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (6/10/2025).

Brigadir N sebelumnya dilaporkan oleh seniornya Aipda IS ke Propam Polres Kendal.

Namun, kasus itu diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Menurut Kombes Pol Artanto, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari terhitung mulai Senin, 6 Oktober 2025. 

Penahanan tersebut dilakukan karena Brigadir N dianggap sudah melakukan pelanggaran etika dan moral.

Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut.

"Selama menjalin patsus, Brigadir N akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan."

"Selain itu, beberapa saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," bebernya.

Kombes Pol Artanto menyebut, Brigadir N dengan Aipda IS sudah saling kenal.

Meski demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terkait kronologis adanya perselingkuhan tersebut.

"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman."

"Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggrebekan," terangnya.

Akibat kasus perselingkuhan tersebut, Brigadir N akan menghadapi Sidang Kode Etik Profesi Polri.

"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," bebernya.

Kasus dugaan perselingkuhan polisi yang menyeret nama Brigadir N dengan W, yang merupakan istri dari Aipda IS mengungkap fakta lain.

Istri Aipda IS berinisial W merupakan seorang guru SD di Kecamatan Cepiring sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir, Senin (6/10/2025).

Basir mengatakan, saat ini W menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas, sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."

"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

Dia menjelaskan, W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.

Menurutnya, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dia juga menegaskan, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya. (*)

Sumber: tribunnews
Foto: VIRAL - Ibu Persit Viral, Hilda Pricillya/Istimewa

Komentar