Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan, Terancam Hukuman Mati
Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus hukum. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi saat dirinya sedang mendekam.
Bersama lima tersangka lainnya yang berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, Ammar Zoni diduga aktif mengedarkan narkoba. Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut didapatkan Ammar dari luar rutan.
"Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," jelas Fatah kepada wartawan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Modus Transaksi Narkoba Ammar Zoni di Penjara
Untuk melancarkan aksinya, seluruh komunikasi dan transaksi narkoba dilakukan secara rahasia. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan handphone dan aplikasi pesan Zangi yang dianggap lebih aman.
Artikel Terkait
Kontroversi Bandara IMIP: Fakta, Data Lengkap, dan Respons Menhan Soal Bea Cukai
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Korupsi Infrastruktur vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal IMIP: Bandara Ilegal & Dugaan Ekspor Nikel Rp14,5 Triliun Diumkap Said Didu
Wisata Budaya Kalimantan Selatan: Panduan Lengkap Banjar & Dayak 2024