Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan, Terancam Hukuman Mati
Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus hukum. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi saat dirinya sedang mendekam.
Bersama lima tersangka lainnya yang berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, Ammar Zoni diduga aktif mengedarkan narkoba. Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut didapatkan Ammar dari luar rutan.
"Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," jelas Fatah kepada wartawan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Modus Transaksi Narkoba Ammar Zoni di Penjara
Untuk melancarkan aksinya, seluruh komunikasi dan transaksi narkoba dilakukan secara rahasia. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan handphone dan aplikasi pesan Zangi yang dianggap lebih aman.
Setelah narkoba berhasil masuk ke dalam rutan, Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya. Setelah aksi ini terungkap, semua tersangka kini dipisahkan dan ditempatkan di sel yang berbeda untuk mencegah pengulangan kejadian.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Setelah dilakukan penggeledahan, pihak berwajib berhasil menemukan barang bukti di ruangan kamar para tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, beserta alat-alat pendukung lainnya.
Karena beratnya kasus ini, para tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682820/ammar-zoni-terlibat-peredaran-narkotika-di-rutan-
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Penyidikan ke Oknum Polisi Terkait Fee Proyek Rp16 Miliar di Bekasi
Polda Metro Jaya Lakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi di Puslabfor Polri
Korban Ungkap Modus dan Penggunaan Dalil Agama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
KontraS Tolak Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraaman Andrie Yunus