Karyawati Alfamart Tewas Tragis Usai Diajak Atasan Konsultasi ke Dukun untuk Lupakan Mantan
Misteri jasad perempuan muda yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, akhirnya terungkap. Korban adalah Dina Oktaviani (21), seorang karyawati Alfamart yang tewas di tangan atasannya sendiri.
Pelaku, Heryanto (27), yang merupakan rekan kerja sekaligus atasan korban, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Karawang di tempat kerjanya, sebuah minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, wilayah Purwakarta. Penangkapan ini dilakukan sehari setelah jenazah Dina ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Selasa (7/10/2025).
Kronologi Pembunuhan Sadis Karyawati Alfamart
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari.
Berdasarkan penyelidikan, korban awalnya mendatangi pelaku untuk meminta bantuan. Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, menuturkan bahwa Dina ingin diminta bantuan untuk konsultasi dengan orang pintar (dukun) agar dapat melupakan mantan kekasihnya.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menambahkan bahwa pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan dalih akan membantu proses konsultasi tersebut. Namun, niat baik itu berubah menjadi tragedi.
"Setelah bercakap-cakap, pelaku mengaku khilaf dan melakukan aksi keji dengan memiting serta menyekap korban hingga tewas," ungkap Nazal. Lebih lanjut, setelah korban tewas, pelaku melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan dengan menyetubuhi jasad korban dan mengambil barang-barang berharganya, termasuk ponsel dan perhiasan.
Pembuangan Jenazah dan Penjualan Barang Korban
Usai melakukan pembunuhan, Heryanto membungkus jenazah Dina menggunakan kardus, memasukkannya ke dalam mobil sewaan, dan membuangnya ke Sungai Citarum di kawasan Jembatan Merah, Purwakarta.
Barang-barang milik korban kemudian dia jual. Pelaku mengaku memperoleh uang sekitar Rp 4 juta dari hasil penjualan barang-barang tersebut.
Kasus Akan Dilimpahkan ke Polres Purwakarta
Karena lokasi kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan pembuangan jasad berada di wilayah Purwakarta, pihak Kepolisian Resor Karawang akan melimpahkan proses penanganan kasus ini ke Polres Purwakarta.
Profil Korban di Media Sosial
Dina Oktaviani diketahui aktif di media sosial TikTok dengan akun @aaaanyunn. Di akunnya, ia sering membagikan aktivitas kesehariannya sebagai karyawan retail. Tak ada yang menyangka bahwa kehidupan mudanya harus berakhir tragis di tangan orang yang justru dikenalnya di tempat kerja.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis ini.
Artikel Terkait
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan
Krisis Energi Lumpuhkan Kuba, Trump Siap Ambil Alih di Tengah Kecaman Internasional
Nenek 63 Tahun dan Pria 38 Tahun Diamankan Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Silangit
Pembuat Video AI Tanpa Sensor Dorong Kebebasan Kreatif, Picu Debat Etika