Kabid Gakkumda Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengonfirmasi bahwa razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat. Lokasi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
"Selain itu, kami juga mengamankan alat kontrasepsi di lokasi," ujar Muksin, seperti dikutip pada Kamis (16/10/2025).
Sebanyak 99 botol minuman keras turut disita dalam operasi tersebut. Seluruh wanita penghibur yang diamankan kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Muksin menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan.
Sumber Artikel Asli: Link Asli
Artikel Terkait
APPBI Buka Suara soal Pagar Besi di Mal: Bukan Antisipasi Kerusuhan, Melainkan Atur Arus Pengunjung
Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI, Tertinggi Rp 48,6 Juta untuk KSAD/KSAL/KSAU
Pembangunan Gardu Induk Nalumsari 150 kV di Jepara Dukung Pasokan Listrik, Sempat Terhambat Penolakan Oknum Anggota DPR
Spotify Perbarui Fitur Release Radar dengan Algoritma Lebih Akurat dan Opsi Kustomisasi