Kabid Gakkumda Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengonfirmasi bahwa razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat. Lokasi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
"Selain itu, kami juga mengamankan alat kontrasepsi di lokasi," ujar Muksin, seperti dikutip pada Kamis (16/10/2025).
Sebanyak 99 botol minuman keras turut disita dalam operasi tersebut. Seluruh wanita penghibur yang diamankan kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Muksin menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan.
Sumber Artikel Asli: Link Asli
Artikel Terkait
Ratusan Warga Takalar Ricuh di Kantor Bupati, Tolak Proyek Kawasan Industri yang Ancam Petani Rumput Laut
Sikap Maia Estianty Tak Bersalaman dengan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di Pernikahan El Rumi Jadi Sorotan
ICW Temukan Indikasi Penggelembungan Anggaran dan Monopoli dalam Program Makan Bergizi Gratis
15 Penumpang Perempuan Tewas dalam Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur