Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Yuridis Sebagai Pahlawan Nasional
Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, dinilai telah memenuhi persyaratan secara yuridis untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan bahwa dari segi hukum formal, Soeharto sudah memenuhi syarat. Ia menjelaskan bahwa jabatan sebagai presiden itu sendiri menjadi bukti bahwa seorang tokoh telah memenuhi kriteria kepahlawanan. Menurutnya, semua mantan presiden tidak perlu melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar tersebut.
Proses seleksi dan pengusulan gelar Pahlawan Nasional sendiri dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama dengan Menkopolhukam. Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, menambahkan bahwa keputusan akhir juga melibatkan penilaian dari masyarakat.
Artikel Terkait
Kejagung Belum Pastikan Status Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Bawah Mobil Usai Demo, Duga Ada Upaya Intimidasi
Sekretaris Kabinet: Harga Pertamax Masih Termurah di Asia Tenggara, Kecuali Malaysia
Pengamat Peringatkan Potensi Gejolak Sosial seperti 1998 Jika Pemerintah Tak Segera Benahi Ekonomi