Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar 95% Rampung, Ini Fungsi dan Status Terkininya

- Senin, 27 Oktober 2025 | 23:50 WIB
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar 95% Rampung, Ini Fungsi dan Status Terkininya
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar: Progres 95%, Ini Fungsinya Nanti

Progres Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Capai 95%, Ini Fungsinya Kelak

Pembangunan rumah pensiun untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dilaporkan telah memasuki tahap akhir. Proyek yang terletak di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ini disebut sudah mencapai 95% penyelesaian dan sedang dalam tahap finishing.

Rumah tersebut menampilkan halaman yang luas dengan berbagai pepohonan rindang. Meski pengerjaannya hampir rampung, Presiden Jokowi menegaskan bahwa rumah pemberian negara itu masih berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan belum secara resmi diserahkan kepadanya.

Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama di Solo

Ketika ditanya mengenai rencana menempati rumah baru tersebut, Jokowi dengan tegas menyatakan akan tetap tinggal di rumah lamanya yang berlokasi di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Solo. Ia mengungkapkan rasa senang dan nyaman dengan rumah yang sudah dimilikinya selama ini, meskipun berukuran lebih kecil.

Lantas, apa fungsi rumah pensiun seluas 12.000 meter persegi itu nantinya? Jokowi mengisyaratkan bahwa bangunan berlantai dua tersebut berpotensi difungsikan sebagai tempat pertemuan atau untuk menerima tamu. Ia juga menyebut kemungkinan rumah itu menjadi ruang publik, meski enggan merinci lebih lanjut.

Dasar Hukum Pemberian Rumah untuk Eks Presiden dan Wapres

Pemberian rumah untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden bukanlah hal baru. Kebijakan ini merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 8 UU tersebut menyebutkan bahwa bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, serta sebuah kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya. Selain untuk Jokowi, rumah serupa juga diberikan kepada mantan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Dengan progres yang hampir selesai, rumah pensiun Jokowi di Karanganyar ini akan segera berganti status dan fungsi, menunggu penyerahan resmi dari negara kepada mantan presiden ketujuh Indonesia tersebut.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar