Said Iqbal Tolak Kenaikan Upah Buruh Rp50 Ribu, Sebut Akal-akalan Pemerintah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkritik pedas formula baru kenaikan upah minimum. Ia menilai kebijakan ini sebagai siasat pemerintah untuk melanggengkan politik upah murah.
Dalam konsolidasi nasional bersama ribuan buruh, Said Iqbal mengancam akan menggelar perlawanan besar jika pemerintah memaksakan penerapan kebijakan tersebut.
Masalah Formula dan Indeks Tertentu
Kritik ini berangkat dari formula perhitungan upah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebuah 'indeks tertentu'.
Namun, masalah utama terletak pada penetapan 'indeks tertentu'. Said Iqbal mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah mendapat masukan dari Apindo, menetapkan nilai indeks hanya di rentang 0,2 hingga 0,7 persen. Angka ini dinilai tidak masuk akal dan hanya formalitas belaka.
Perbandingan yang Menyedihkan bagi Buruh
Said Iqbal mempertanyakan dasar penetapan angka tersebut dan menuduhnya sebagai akal-akalan agar buruh tidak mendapat kenaikan upah yang layak. Ia menjelaskan dampak nyata dari indeks rendah tersebut.
"Kalau pakai 0,2, kawan-kawan tahu naiknya berapa? Rp50 ribu. Enak aja dia bikin upah kita seenak udelnya. Itu kalau pakai 0,2 naik upah itu Rp50 ribu, kalau pakai 0,3 sekitar Rp75 ribu lah," ujarnya saat berorasi di Senayan, Kamis (30/10/2025).
Kekecewaan memuncak ketika ia membandingkan kenaikan upah minim itu dengan fasilitas fantastis yang diterima anggota legislatif.
"Teman-teman lihat kan, DPR kemarin reses berapa naikin dia uang reses? Ratusan juta kan. Terus yang kita semua berjuang bareng-bareng kemarin tunjangan perumahan sampai Rp50 juta. Dia naikin upah kita Rp50 ribu, Rp75 ribu," tandasnya.
Tuntutan KSPI dan Ancaman Mogok Nasional
Ribuan buruh dari berbagai provinsi yang tergabung dalam KSPI sebelumnya telah melakukan aksi konsolidasi menuntut kenaikan upah minimum yang layak. Said Iqbal menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang mereka tuntut adalah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Selain menuntut kenaikan upah, KSPI juga mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan. Said Iqbal memberikan ultimatum tegas.
“Bilamana tuntutan ini setelah aksi ini tidak didengarkan, maka eskalasi aksi akan dinaikkan,” tegasnya di Jakarta Pusat.
Ia menyatakan bahwa jika dua tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kaum buruh akan melakukan stop produksi atau mogok nasional. Aksi ini berpotensi melumpuhkan hampir 5 juta buruh di lebih dari 5.000 pabrik yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Mogok nasional, itu jadi bahan pertimbangan. Ya, mogok nasional itu stop produksi yang melibatkan boleh dibilang hampir 5 juta buruh di lebih 5 ribu pabrik, ya akan diperluas di luar KSPI," jelasnya.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial