KPK OTT Riau: Gubernur Abdul Wahid dan 9 Lainnya Ditangkap, Uang Sitaan Dikuak

- Senin, 03 November 2025 | 12:50 WIB
KPK OTT Riau: Gubernur Abdul Wahid dan 9 Lainnya Ditangkap, Uang Sitaan Dikuak

KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Riau, Termasuk Gubernur Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi anti korupsi ini, KPK berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perkembangan operasi tangkap tangan KPK di Riau. "Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Sampai dengan saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan," ujar Budi.

KPK tidak hanya menangkap para tersangka, tetapi juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Meskipun demikian, nominal uang yang berhasil diamankan dalam OTT KPK di Riau ini belum dapat diungkapkan kepada publik. "Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," tambah Budi Prasetyo.

Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terlibat

Berdasarkan informasi yang dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, salah satu dari 10 orang yang ditangkap dalam operasi senyap KPK tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. "Salah satunya (yang ditangkap Gubernur Riau Abdul Wahid)," kata Fitroh saat dikonfirmasi.

Tim KPK masih berada di lokasi kejadian untuk memproses perkembangan operasi tangkap tangan terkini di Riau. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Kasus korupsi di Riau ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar operasi tangkap tangan KPK yang berhasil mengungkap praktik korupsi di Indonesia. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai identitas lengkap ke-10 tersangka dan total uang yang disita dalam operasi pemberantasan korupsi ini.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler