PARADAPOS.COM - Ratusan makam Tionghoa di kawasan bersejarah Kampung Wanacala, Cirebon, diduga telah hilang dan berubah menjadi permukiman warga. Peristiwa ini membuat sejumlah keluarga kesulitan menemukan makam leluhur mereka saat berziarah, Kamis (9/4/2026). Lahan pemakaman yang dikenal sebagai Bong Cina itu, yang telah ada sejak era kolonial Belanda, kini sebagian besar tertutup rumah permanen, memunculkan dugaan alih fungsi lahan dan praktik mafia tanah.
Kondisi Makam yang Tersisa: Berhimpitan dengan Permukiman
Berdasarkan peninjauan di lokasi, suasana yang tersisa jauh dari kesan sakral sebuah pemakaman. Hanya puluhan nisan yang masih dapat ditemukan, itupun dalam kondisi memprihatinkan. Posisinya sangat berhimpitan dengan dinding-dinding rumah warga, bahkan beberapa makam seolah tersembunyi di dalam halaman rumah penduduk. Perubahan drastis pada landscape kawasan itu menggambarkan betapa luasnya alih fungsi yang terjadi selama bertahun-tahun.
Tanggapan Wakil Ketua DPRD: Dugaan Pelanggaran dan Mafia Tanah
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, yang turun langsung meninjau lokasi, menyatakan keprihatinan mendalam atas hilangnya ratusan makam tersebut. Ia menilai telah terjadi pelanggaran tata ruang yang serius.
"Hari ini kita lihat, dulu ada ratusan makam disini, dan kini makamnya sudah hilang sudah menjadi rumah. Makam dibongkar, dijadikan rumah. Sedangkan bangunan-bangunan disini semuanya merupakan bangunan tanpa ada namanya IMB, dan kawasan ini sebenarnya masuk dalam Perda ruang terbuka hijau," tegasnya.
Harry juga mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat. Banyak warga, terutama dari kalangan Tionghoa, yang kebingungan karena tidak lagi menemukan lokasi persis makam keluarga mereka saat hendak berziarah. Situasi ini diduga kuat merupakan hasil dari tindakan oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga.
"Ada unsur mafia tanah yang memanfaatkan ketidaktahuan warga. Ini sangat miris, ketika warga ingin berziarah justru makam keluarganya sudah tidak ada," ungkapnya.
Upaya Penyelamatan dan Klarifikasi Status Lahan
Di tengah kompleksnya masalah, ada upaya untuk mencari solusi ke depan. Sebagai Ketua Perkumpulan Bakti Cirebon, Harry Saputra Gani menjelaskan bahwa pihaknya sedang berusaha memperjelas status hukum dua lahan pemakaman, yaitu Kutiong dan Sen Tiong, yang saat ini masih tercatat sebagai tanah negara. Menurut catatan sejarah, lahan tersebut merupakan hibah dari seorang tokoh bernama Mayor Tan Tjin Kie kepada perkumpulan tersebut.
Rencananya, jika status kepemilikan dapat diklarifikasi, lahan itu akan diproses untuk dijadikan ruang terbuka hijau sekaligus difungsikan kembali sebagai pemakaman umum. Sebagian lahan juga diusulkan untuk diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Cirebon agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
Pentingnya Intervensi Otoritas
Kasus hilangnya makam bersejarah di Cirebon ini bukan sekadar persoalan sengketa lahan biasa, tetapi menyangkut nilai sejarah, budaya, dan rasa aman beribadah suatu komunitas. Untuk mencegah kerusakan yang lebih parah dan memberikan kepastian hukum, diperlukan perhatian dan tindakan tegas dari pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap dalih hilangnya makam-makam tersebut dan memulihkan hak warga yang merasa kehilangan jejak leluhur mereka.
Artikel Terkait
Unpad Buka Pendaftaran Jalur Mandiri untuk 3.868 Kursi, Tanpa Kenaikan UKT
Hizbullah Kecam Serangan Israel di Lebanon, Korban Sipil Capai Ratusan Jiwa
Pemkab Belitung Perkuat Pelestarian Penyu Dukung Revalidasi Geopark UNESCO
Presiden Prabowo Serukan Optimisme kepada Generasi Muda di Tengah Kebangkitan Industri