Pemuda di Lahat Tewaskan dan Mutilasi Ibu Kandung Gara-gara Ditolak Modal Judi Online

- Rabu, 08 April 2026 | 14:25 WIB
Pemuda di Lahat Tewaskan dan Mutilasi Ibu Kandung Gara-gara Ditolak Modal Judi Online

PARADAPOS.COM - Seorang pemuda di Lahat, Sumatera Selatan, ditangkap polisi pada Rabu (9/4/2026) pagi, diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan, pemutilasian, dan pembakaran jasad ibu kandungnya sendiri. Aksi keji yang mengguncang warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, ini diduga berawal dari penolakan korban memberi uang untuk judi online (judol) kepada anaknya.

Akar Kekejaman: Candu Judi Online yang Tak Terkendali

Berdasarkan keterangan penyidik, motif di balik tragedi ini adalah ketergantungan pelaku, Ahmad Fahrozi (23), pada permainan judi slot online. Emosinya meledak setelah permintaannya untuk mendapatkan uang modal judi ditolak oleh sang ibu, SA (63). Dalam kondisi gelap mata, Fahrozi kemudian menyerang ibunya hingga tewas di dalam rumah mereka.

Upaya Menghilangkan Jejak dengan Cara Sadis

Usai melakukan pembunuhan, Fahrozi diduga mengambil langkah ekstrem untuk menutupi kejahatannya. Ia memutilasi jasad korban dan sempat membakarnya dalam upaya menghilangkan identitas. Bagian-bagian tubuh tersebut kemudian ia kuburkan di sekitar kawasan desanya.

Namun, upaya pelaku untuk lolos dari keadilan tidak berjalan lama. Warga yang curiga menemukan lokasi penguburan yang tidak wajar pada Rabu dini hari, yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Penemuan mengenaskan itu segera memicu penyelidikan intensif.

Pelaku Diamankan di Penginapan

Dengan gerak cepat, Tim Satreskrim Polres Lahat berhasil melacak pelaku yang melarikan diri. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad, Fahrozi berhasil diringkus.

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M Ridho Pradani, menjelaskan, "Pelaku kami amankan di sebuah penginapan di Keluarahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, pada Rabu pagi." Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jerat Hukum yang Menanti

Ahmad Fahrozi kini menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya. Polisi telah menjeratnya dengan Pasal 457 ayat 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pembunuhan. Pasal-pasal ini mengancam hukuman yang sangat berat, termasuk penjara seumur hidup.

Kasus tragis ini kembali menyoroti dampak destruktif dari kecanduan judi online, yang tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga berpotensi meruntuhkan nalar kemanusiaan dan ikatan keluarga paling dasar. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pelaku di depan pengadilan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar