KPK Periksa Pegawai dan Konsultan Pajak Terkait Kasus Restitusi Rp48,3 Miliar di Kalsel

- Kamis, 09 April 2026 | 06:50 WIB
KPK Periksa Pegawai dan Konsultan Pajak Terkait Kasus Restitusi Rp48,3 Miliar di Kalsel

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kalimantan Selatan. Dua orang, yakni seorang pegawai dan seorang konsultan pajak dari PT Energi Batubara Lestari, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 April 2026, untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pemeriksaan Dua Saksi Kunci

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan yang lebih luas. KPK memanggil kedua saksi tersebut untuk mendapatkan keterangan yang lebih mendalam terkait alur dan modus operandi dalam kasus ini.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FWW selaku pegawai PT Energi Batubara Lestari dan WP selaku konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari."

Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berpusat pada pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Diawali dengan Operasi Tangkap Tangan

Gelombang pemeriksaan ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Februari 2026. Saat itu, penyidik bergerak cepat di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dan berhasil menahan sejumlah pihak.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara lainnya, serta seorang pihak swasta. Penangkapan ini diduga kuat terkait dengan proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan kelapa sawit.

Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

Tak lama setelah OTT, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY) selaku kepala kantor, pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Menurut keterangan lembaga antirasuah, kasus ini berawal dari permintaan sejumlah uang sebagai bentuk "apresiasi" dari oknum di KPP. Permintaan itu muncul setelah kantor pajak tersebut menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Nilai Restitusi yang Disorot

Nilai restitusi dalam kasus ini terbilang sangat besar. Berdasarkan pemeriksaan awal, KPP Madya Banjarmasin menemukan status lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dari perusahaan tersebut. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, jumlah restitusi pajak yang harus dikembalikan menjadi Rp48,3 miliar.

Besarnya angka ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK memberikan perhatian khusus dan bergerak cepat untuk mengusut potensi penyimpangan di balik proses pengajuannya. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti yang dilakukan pekan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan dan pola korupsi yang lebih jelas.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar