PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kalimantan Selatan. Dua orang, yakni seorang pegawai dan seorang konsultan pajak dari PT Energi Batubara Lestari, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 April 2026, untuk melengkapi berkas penyidikan.
Pemeriksaan Dua Saksi Kunci
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan yang lebih luas. KPK memanggil kedua saksi tersebut untuk mendapatkan keterangan yang lebih mendalam terkait alur dan modus operandi dalam kasus ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FWW selaku pegawai PT Energi Batubara Lestari dan WP selaku konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari."
Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berpusat pada pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Diawali dengan Operasi Tangkap Tangan
Gelombang pemeriksaan ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Februari 2026. Saat itu, penyidik bergerak cepat di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dan berhasil menahan sejumlah pihak.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara lainnya, serta seorang pihak swasta. Penangkapan ini diduga kuat terkait dengan proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan kelapa sawit.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Tak lama setelah OTT, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY) selaku kepala kantor, pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Menurut keterangan lembaga antirasuah, kasus ini berawal dari permintaan sejumlah uang sebagai bentuk "apresiasi" dari oknum di KPP. Permintaan itu muncul setelah kantor pajak tersebut menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Nilai Restitusi yang Disorot
Nilai restitusi dalam kasus ini terbilang sangat besar. Berdasarkan pemeriksaan awal, KPP Madya Banjarmasin menemukan status lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dari perusahaan tersebut. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, jumlah restitusi pajak yang harus dikembalikan menjadi Rp48,3 miliar.
Besarnya angka ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK memberikan perhatian khusus dan bergerak cepat untuk mengusut potensi penyimpangan di balik proses pengajuannya. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti yang dilakukan pekan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan dan pola korupsi yang lebih jelas.
Artikel Terkait
Pemkab Belitung Perkuat Pelestarian Penyu Dukung Revalidasi Geopark UNESCO
Presiden Prabowo Serukan Optimisme kepada Generasi Muda di Tengah Kebangkitan Industri
Ratusan Makam Tionghoa di Cirebon Diduga Hilang, Beralih Jadi Permukiman
Pemerintah Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2026, Angkutan Umum Naik 10,87 Persen