Novel Baswedan Desak Pembentukan TGPF Independen untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus

- Rabu, 08 April 2026 | 20:00 WIB
Novel Baswedan Desak Pembentukan TGPF Independen untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus

PARADAPOS.COM - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyoroti proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia mengkhawatirkan penyelesaian yang sekadar formalitas jika kasus ini diadili di pengadilan militer tanpa pengawasan independen. Pernyataan ini disampaikan menyusul pelimpahan berkas empat tersangka anggota TNI ke Oditur Militer, Selasa (7/4), dalam proses yang berlangsung tertutup dari publik dan awak media.

Dukungan untuk Investigasi Independen

Novel Baswedan secara terbuka mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang independen. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin kejujuran dan objektivitas pengusutan kasus yang menimpa rekan sesama pegiat antikorupsi tersebut. Tekanannya pada aspek transparansi dan akuntabilitas mencerminkan keprihatinan mendalam akan potensi ketidakjelasan dalam proses hukum.

Melalui akun X pribadinya pada Rabu (8/4), Novel menyampaikan dukungannya secara tegas.

"Saya mendukung dan mendorong agar dibentuk TGPF independen untuk mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, agar pengusutan bisa dilakukan secara jujur dan objektif," tuturnya.

Kekhawatiran atas Proses Peradilan Militer

Di balik dukungannya itu, terselip kekhawatiran yang mendasar. Novel menilai bukti-bukti dalam kasus ini sebenarnya telah sangat lengkap. Justru kelengkapan itulah yang membuatnya cemas jika kemudian proses persidangan hanya berjalan sebagai rutinitas belaka di bawah yurisdiksi militer.

Ia memperingatkan bahwa setiap upaya yang setengah hati akan mudah terlihat oleh publik.

"Dalam kasus ini, bukti-bukti sebenarnya sangat lengkap. Bila proses melalui peradilan militer hanya dilakukan sekadarnya, maka hal itu akan terlihat," jelasnya.

Lebih lanjut, Novel mengingatkan dampak jangka panjang jika mekanisme pengawasan independen diabaikan. Ia memprediksi hal ini bisa memunculkan persoalan baru di masa depan, terutama jika ada indikasi perlindungan terhadap pelaku.

"Bila TGPF tidak dibentuk, dan proses tetap dilakukan di peradilan militer, dan ternyata ada pelaku yang justru dilindungi, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari," lanjutnya.

Pelimpahan Berkas yang Tertutup

Kekhawatiran Novel muncul dalam konteks perkembangan terbaru kasus tersebut. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta empat tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4). Namun, proses krusial ini justru berlangsung di balik pintu tertutup.

Padahal, sejumlah jurnalis telah menunggu di lokasi setelah menerima undangan yang menjanjikan kegiatan tersebut pada pukul 16.00 WIB. Penantian itu sia-sia. Hingga tiga jam kemudian, seluruh agenda, termasuk konferensi pers yang dijadwalkan, tiba-tiba dibatalkan tanpa penjelasan memadai di tempat.

Sebelum pembatalan, sempat terlihat empat tersangka—dikenakan rompi tahanan kuning, penutup wajah, dan diborgol—turun dari mobil tahanan. Dua sepeda motor yang diduga sebagai barang bukti juga sempat terpajang di halaman, namun kemudian segera dipindahkan.

Keterangan Resmi dari TNI

Penjelasan resmi akhirnya hanya disampaikan melalui siaran pers tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah. Pernyataan itu mengonfirmasi pelimpahan telah dilakukan.

"Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil," ungkap Aulia.

Keempat tersangka yang dimaksud adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Meski mengonfirmasi pelimpahan, keterangan tersebut tidak merinci barang bukti yang diserahkan. Aulia hanya menambahkan bahwa jika berkas dinyatakan lengkap, kasus akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dinamika ini meninggalkan ruang bagi pertanyaan publik mengenai transparansi dan komitmen untuk menyelesaikan kasus secara terbuka, sebagaimana disuarakan Novel Baswedan. Proses selanjutnya di pengadilan militer akan menjadi ujian bagi prinsip peradilan yang fair dan tidak sekadarnya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar