PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial AK (40) di Klaten, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua anak kandungnya sendiri, U (19) dan Y. Kasus ini terungkap setelah sang kakak, U, memberanikan diri melaporkan perlakuan bejat ayahnya ke Polres Klaten pada Rabu (13/5). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini mengguncang warga sekitar. Betapa tidak, pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi predator bagi buah hatinya sendiri. Kepolisian Resor Klaten bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. AK langsung diringkus di kediamannya pada hari yang sama saat laporan dibuat.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa kedua korban merupakan anak kandung tersangka.
"Ya betul (anak kandungnya). Hari Senin rencana kita rilis," ujar Taufik, Sabtu (16/6/2026).
Pengakuan dari korban pertama menjadi titik terang dalam kasus ini. U, yang kini berusia 19 tahun, akhirnya memberanikan diri melaporkan ayahnya setelah bertahun-tahun memendam rasa sakit. Ia datang ke kantor polisi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
"U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," jelas Lilik Setiawan, kuasa hukum korban dari Peradin Surakarta.
Terungkapnya Korban Kedua
Setelah laporan dari U diterima, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. Status AK pun dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Namun, pengungkapan tidak berhenti di situ. Dari proses penyidikan, terkuak fakta bahwa adik U, Y, juga mengalami nasib serupa.
"Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa pernah mendapatkan perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual," lanjut Lilik.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur. Namun, rasa takut dan trauma membuat mereka bertahan lama sebelum akhirnya melapor.
"Ditangkap setelah adanya laporan dari korban," terang Lilik, didampingi tim kuasa hukum Awwab Yusroni.
Suasana di sekitar rumah pelaku tampak sunyi. Warga sekitar masih sulit percaya dengan apa yang menimpa keluarga tersebut. Kini, AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polres Klaten terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi kedua korban.
Artikel Terkait
Aston Villa Kunci Tiket Liga Champions Usai Taklukkan Liverpool 4-2
Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Diduga Lindas Mahasiswi Unpad di Jatinangor
KTM dan Pedro Acosta Jadi Ancaman di Kualifikasi MotoGP Catalunya, Absennya Marquez Ubah Peta Persaingan
Arena Selatan Vol 3: Siswa SMA Gelar Liga Tinju Amatir Resmi di Jakarta untuk Cegah Tawuran