PARADAPOS.COM - Proses pemakzulan Wakil Presiden Filipina, Sara Duterte, yang digulirkan Parlemen negara tersebut pada Mei 2026, menuai sorotan publik Tanah Air. Sejumlah kalangan menilai kasus ini bisa menjadi preseden bagi upaya serupa terhadap Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai telah melanggar aturan undang-undang dan konstitusi. Sorotan utama tertuju pada dugaan pelanggaran terkait syarat usia dan keabsahan ijazah pendidikan menengah.
Dinamika Politik di Filipina dan Kaitannya dengan Indonesia
Andiranto Andri, seorang pegiat sosial politik yang juga merupakan eksponen Angkatan Reformasi 98, mengomentari perkembangan ini di Jakarta, Jumat (15/5/2026). Menurutnya, alasan pemakzulan Sara Duterte yang tidak lagi sejalan dengan Presiden Ferdinand Marcos Jr. bisa dianalogikan dengan kondisi di Indonesia.
“Jika alasan pemakzulan Sara karena tidak lagi sejalan dengan Presiden Bongbong Ferdinand Marcos, Jr, maka Gibran juga layak dimakzulkan karena diduga sudah melanggar aturan UU dan Konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berita dari Filipina ini menarik untuk dicermati. “Pada hari ini ada berita dari Filipina bahwa telah terjadi upaya pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte, yang merupakan anak dari mantan Presiden sebelumnya yaitu Rodrigo Duterte yang saat ini sedang diadili di Mahkamah Internasional di Den Haag. Perkembangan ini menarik dan bisa dijadikan inspirasi,” imbuhnya.
Sara Duterte terpilih empat tahun lalu bersama Presiden Bongbong. Namun, berbeda dengan sistem di Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden di Filipina berlangsung secara terpisah, bukan dalam satu paket. Dalam perjalanan politiknya, keduanya kerap berbeda pendapat. Perselisihan itu terus meruncing dan diketahui secara terbuka oleh publik.
Dinasti Politik dan Gesekan Kekuasaan
Andiranto menjelaskan bahwa keduanya berasal dari dua dinasti keluarga yang sangat berpengaruh di Filipina. “Mereka berdua dari dua dinasti keluarga yang sangat berpengaruh di Filipina yang sangat kental nepotismenya. Bongbong adalah putera dari mantan Presiden Marcos yang berkuasa secara diktator selama 20 tahun dari 1965-1985, sedangkan Sara adalah putri dari Presiden Duterte yang berkuasa sebelum mereka,” jelasnya.
Mantan Ketua Kelompok Kajian Humanika itu menuturkan, upaya pemakzulan Sara ini banyak dikaitkan dengan unsur gesekan politis, yaitu ketidakcocokan antara dirinya dengan Bongbong. Sidang Majelis Parlemen telah mengusulkan pemakzulan dengan perbandingan suara yang cukup signifikan. “Usaha itu sekarang sedang dikirim ke Senate yang memberikan keputusannya. Finalisasinya akan ditentukan di Senate dalam sidang dalam waktu tiga bulan lagi,” paparnya.
Dua Isu Krusial: Usia dan Ijazah Gibran
Andiranto mengungkapkan bahwa kasus Sara Duterte mengejutkan banyak pihak, terutama jika dikaitkan dengan kondisi di Indonesia. Ia menilai banyak isu tentang Wakil Presiden Gibran yang dinilai mencederai demokrasi konstitusional. “Yang paling urgen dari persoalan Gibran ini menyangkut dua hal, yaitu masalah usianya yang tidak sesuai dengan UU yang diubah secara kontroversial oleh MK dan keraguan terhadap pendidikan Gibran yang diduga keras tidak SMA atau sederajat,” tandas mantan Sekjen Aktivis Pro-Demokrasi (Pro-dem) itu.
Keabsahan Ijazah dan Syarat Administrasi
Salah satu poin yang disorot adalah persyaratan administrasi saat pendaftaran di KPU. Gibran hanya melampirkan surat keterangan bahwa ijazahnya disetarakan dengan SMA yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional. Tidak ada salinan ijazah asli yang dilampirkannya, padahal UU menyebutkan secara tegas calon harus menunjukkan ijazah SMA atau yang sederajat. “Salinan ijazah asli Itu yang tidak ada pada persyaratan Gibran,” paparnya.
“Saya menganggap kejadian di Filipina itu seharusnya bisa dipesoalkan juga di Indonesia dengan pertimbangan kasus Gibran yang melanggar dua pasal dari UU tersebut. Bagi kita, yang mencintai bangsa ini dan menjunjung tinggi demokrasi, kasus Filipina itu dapat menjadi inspirasi untuk mempersoalkan kasus Gibran ini dan melakukan proses pemakzulannya,” lanjutnya.
Harapan akan Tegaknya Konstitusi
Andiranto menegaskan bahwa demokrasi dan konstitusi harus dijunjung tinggi. Menurutnya, Gibran tidak saja mencederai proses demokrasi dengan mempengaruhi MK untuk mengubah persyaratan umur, tetapi juga mengangkangi peraturan perundang-undangan tentang persyaratan ijazah. Ia menilai apa yang terjadi ini akibat upaya culas dan curang yang dilakukan Presiden Jokowi yang dengan segala cara memaksakan anaknya menjadi cawapres dan kemudian terpilih dengan cara-cara tidak terpuji.
“Kita berharap DPR segera membukakan mata dan telinga agar kejadian di Filipina baru-baru ini bisa saja menjadi inspirasi untuk memazulkan Gibran,” tandasnya.
Andiranto berharap partai-partai yang mendukung koalisi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PAN, untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. “Upaya pemakzulan Gibran itu lebih bagus untuk menjadikan konstitusi tetap berwibawa dan demokrasi berjalan di jalur yang benar. Ke depan diharapkan tidak ada lagi upaya pengkhianatan terhadap konstitusi demi ambisi pribadi, siapapun dia,” pungkasnya.
Diketahui, per Mei 2026, DPR Filipina telah menyetujui pemakzulan terhadap Sara atas tuduhan penyalahgunaan dana publik dan ancaman terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr. Saat ini proses selanjutnya berada di tangan Senat.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pengamat Nilai Keputusan Prabowo Pertahankan Qodari dan Hasan Nasbi Timbulkan Tanda Tanya Besar
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Keppres Pemindahan ke IKN Jadi Penentu
DPR Desak Juri dan Penyelenggara LCC Empat Pilar MPR Minta Maaf Atas Penilaian yang Dianggap Tidak Adil
Podcast Soroti Dugaan Kejanggalan Kronologi Keluarga Jokowi, dari Pernikahan hingga Kelahiran Gibran