PARADAPOS.COM - Sepanjang pekan ini, sederet peristiwa ekonomi mencuri perhatian publik. Mulai dari kabar positif kembalinya stok solar di SPBU Shell, lonjakan harga emas Antam, hingga kepastian jadwal libur bursa efek pada Mei 2026. Tak ketinggalan, keputusan Menteri UMKM yang melarang kenaikan biaya layanan marketplace serta rencana pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara turut menjadi sorotan. Berikut rangkuman selengkapnya.
Stok Solar Shell Kembali Normal, Harga Terpantau Stabil
Setelah sempat mengalami kelangkaan sejak awal tahun, bahan bakar minyak jenis solar kini kembali tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Shell. Pengemudi yang sempat kesulitan mendapatkan solar kini bisa kembali mengisi penuh tangki kendaraan mereka. Harga yang dibanderol pun tercatat Rp30.890 per liter, tidak berubah dari periode sebelumnya.
Harga Emas Antam Meroket, Naik Rp40 Ribu dalam Sehari
Di sisi lain, pasar logam mulia mencatatkan pergerakan signifikan. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami kenaikan tajam. Pada hari ini, emas Antam dibanderol Rp2,859 juta per gram, melonjak Rp40 ribu dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan ini terjadi setelah sehari sebelumnya harga sempat terkoreksi turun.
Jadwal Libur Bursa Efek Indonesia pada Mei 2026
Bagi para pelaku pasar modal, penting untuk menandai kalender. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan Jumat, 15 Mei 2026 sebagai hari libur bursa. Keputusan ini diambil dalam rangka cuti bersama perayaan Kenaikan Yesus Kristus. Dengan demikian, seluruh aktivitas perdagangan saham pada tanggal tersebut ditiadakan.
Menteri UMKM Ambil Sikap Tegas soal Biaya Marketplace
Langkah tegas diambil oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. Ia melarang platform penjualan daring atau marketplace untuk menaikkan biaya layanan dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya tahan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di tengah tekanan ekonomi.
Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru
Kabar baik lainnya datang bagi aparatur negara. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 akan segera direalisasikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengamanatkan penyaluran dana bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tetap. Jadwal dan rincian nominalnya pun telah disiapkan oleh instansi terkait.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Suami Cekik Istri hingga Tewas di Pagar Alam karena Tersinggung Status WhatsApp
Presiden Prabowo Minta PT Pindad Rancang Mobil Khusus agar Bisa Salami Warga Tanpa Berdiri di Sunroof
MK: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Keppres IKN Terbit, DPR Ingatkan Risiko ‘Kota Hantu’
BPBD Bangka Belitung Imbau Nelayan Tak Melaut Akibat Cuaca Ekstrem El Nino hingga Awal Juni