PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan ini, yang diumumkan pada Minggu, 17 Mei 2026, langsung menuai respons dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai keputusan tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah. Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa infrastruktur yang sudah terbangun di IKN berpotensi menjadi sia-sia jika tidak segera difungsikan.
Peringatan dari Senayan: Jangan Sampai IKN Jadi Kota Hantu
Suasana di kompleks parlemen pagi itu terasa hangat ketika Giri Ramanda Kiemas menyampaikan kekhawatirannya. Di hadapan awak media, politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan urgensi pemanfaatan aset negara di Kalimantan Timur.
“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta,” katanya dengan nada tegas.
Menurut Giri, putusan MK seharusnya menjadi alarm, bukan justru dijadikan alasan untuk menunda. Ia menilai pemerintah perlu bergerak lebih cepat agar kawasan IKN tidak hanya dipenuhi gedung-gedung megah tanpa denyut aktivitas pemerintahan.
Dorongan agar Pejabat Tinggi Segera Berkantor di IKN
Giri mendorong langkah konkret, seperti memindahkan aktivitas pemerintahan inti ke IKN. Ia secara spesifik menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran wakil menteri untuk mulai berkantor di sana.
“Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ujarnya.
Langkah ini, menurutnya, akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengoptimalkan IKN. Kehadiran para pejabat tinggi diharapkan mampu menggerakkan roda birokrasi dan ekonomi di kawasan tersebut.
Memanfaatkan Aset yang Sudah Terbangun
Lebih jauh, legislator asal Sumatera Selatan itu meminta pemerintah segera menyusun strategi pemanfaatan aset dan infrastruktur yang sudah rampung di IKN. Ia menekankan bahwa status Jakarta yang masih menjadi ibu kota secara hukum tidak boleh menghalangi langkah ini.
“Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun,” tegasnya.
Giri mengingatkan, risiko terbesar dari situasi ini adalah proyek IKN justru dikenang sebagai simbol kegagalan perencanaan pembangunan. Ia khawatir ketidakmatangan dalam pengambilan kebijakan akan mencoreng ambisi besar pemindahan ibu kota.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Putusan dengan nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih sah secara hukum sampai Presiden menerbitkan Keppres perpindahan.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran baru di kalangan pengamat dan politisi. Mereka khawatir momentum pembangunan IKN akan kehilangan daya dorong jika tidak ada target waktu yang jelas.
Artikel Terkait
Indonesia Mulai Ekspor 47 Ribu Ton Pupuk Urea ke Australia di Tengah Tekanan Geopolitik Global
Ancaman Deepfake Mengintai Sektor Keuangan Digital, Kerugian Masyarakat Tembus Rp6 Triliun
Mobil Tabrak Kerumunan di Modena, Tujuh Luka-Luka dan Empat Kritis
Suami Cekik Istri hingga Tewas di Pagar Alam karena Tersinggung Status WhatsApp