PARADAPOS.COM - Seorang suami di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri setelah terlibat cekcok yang dipicu oleh unggahan status WhatsApp. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam, 14 Mei 2026, di rumah pasangan tersebut yang berlokasi di Gang Cempaka RT 20 RW 10, Kelurahan Nendagung. Pelaku, Jauhari bin Herman (35), langsung diamankan oleh aparat Polres Pagar Alam tak lama setelah kejadian. Korban, seorang wanita berinisial Ik (30), meninggal dunia di lokasi akibat cekikan.
Suasana duka masih menyelimuti kawasan perumahan padat penduduk itu. Warga sekitar tampak berkerumun di luar garis polisi saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga larut malam. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pertengkaran rumah tangga yang berujung maut ini bermula dari hal yang sepele.
Pemicu Pertengkaran: Status WhatsApp
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana, didampingi Kanit PPA IPTU Joni, memberikan keterangan resmi di Mapolres. Menurut penjelasannya, kejadian berawal saat pelaku melihat status WhatsApp korban yang bertuliskan, 'Lanang lo ini, enjuk racun tulah' (Laki-laki bodoh ini, kasih racun saja).
Merasa tersinggung, Jauhari langsung menanyakan maksud dari tulisan tersebut kepada istrinya. Alih-alih mereda, percakapan itu justru memicu pertengkaran sengit di antara keduanya. Dalam suasana yang memanas, korban kemudian menjawab dengan nada tinggi: 'Nak ngapo kaba, kalau dak senang kisitlah dari rumah ini' (Mau apa kamu, kalau tidak senang, silakan pergi dari rumah ini).
Ucapan itulah yang diduga menjadi pemicu utama kemarahan pelaku. "Emosi pelaku tersulut, dan dalam keadaan tidak terkendali, dia mencekik leher korban menggunakan tangan kanannya hingga korban tidak sadarkan diri," ujar AKBP Januar Kencana saat konferensi pers singkat, Jumat pagi.
Pelaku Menyerahkan Diri ke Ketua RT
Setelah korban tak bergerak, kesadaran Jauhari perlahan kembali. Ia segera menghubungi Ketua RT setempat dan mengaku telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ketua RT bersama beberapa warga kemudian bergegas menuju rumah pelaku untuk memverifikasi laporan tersebut.
Saat warga tiba, pelaku masih berada di lokasi dengan kondisi linglung. Tak berselang lama, tim kepolisian dari Polres Pagar Alam datang dan langsung mengamankan Jauhari untuk dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban, satu unit handphone merek OPPO, dan sebuah kalung silver.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak medis untuk melakukan visum et repertum guna memperkuat alat bukti. Beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan untuk merekonstruksi kronologi lengkap peristiwa nahas tersebut.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Jauhari bin Herman ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih terus berjalan di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam.
Artikel Terkait
Indonesia Mulai Ekspor 47 Ribu Ton Pupuk Urea ke Australia di Tengah Tekanan Geopolitik Global
Ancaman Deepfake Mengintai Sektor Keuangan Digital, Kerugian Masyarakat Tembus Rp6 Triliun
Mobil Tabrak Kerumunan di Modena, Tujuh Luka-Luka dan Empat Kritis
Presiden Prabowo Minta PT Pindad Rancang Mobil Khusus agar Bisa Salami Warga Tanpa Berdiri di Sunroof