PARADAPOS.COM - Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah didakwa menguras uang milik pelanggannya, Tonny Soegiono, hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut tidak disimpan, melainkan dihabiskan untuk bermalam di hotel bintang lima. Peristiwa ini terkuak setelah korban secara tidak sengaja mencetak mutasi rekeningnya pada 25 September 2024.
Uang Rp 1,2 Miliar Ludes untuk Kamar Hotel Mewah
Jaksa penuntut umum, Hasanudin Tandilolo, mengungkapkan bahwa seluruh dana hasil pencurian telah digunakan terdakwa untuk menginap di Hotel Shangrila sebanyak lima kali. “Uang sebesar Rp 1,2 M telah habis terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangrila lima kali,” jelasnya di hadapan pers.
Menurut catatan jaksa, Nur tercatat menyewa kamar pada beberapa tanggal berbeda. Pada 20 Agustus 2024, ia memesan satu kamar deluxe. Kemudian, pada 30 Agustus dan 5 September 2024, ia kembali memesan kamar eksekutif. Total, ia menginap di hotel mewah tersebut sebanyak lima kali.
Berdasarkan informasi dari situs hotel terkini, tarif kamar kelas deluxe rata-rata mencapai Rp 1,1 juta per malam. Sementara itu, kamar eksekutif dibanderol sekitar Rp 1,3 juta per malam. Angka ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak segan mengeluarkan biaya besar demi kenyamanan pribadi.
Kehidupan Berubah, Hasil Curian Dibagi ke Rekan
Kehidupan Nur berubah drastis setelah berhasil menguras tabungan Tonny. Selain digunakan untuk bersenang-senang, uang hasil kejahatan itu juga dibagikan kepada rekannya, Putriana Kusuma Wardany. Nur melakukan transfer ke rekening Putriana sebanyak 13 kali dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp 74 juta. Saat ini, Putriana telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak berwajib.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Pencurian ini baru terendus setelah Tonny secara tidak sengaja mencetak mutasi rekening di sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. Dari situ, ia menyadari bahwa tabungannya telah dikuras melalui 32 kali transfer yang semuanya mengarah ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya. Peristiwa ini menjadi titik awal pengungkapan kasus yang mengguncang kepercayaan di industri jasa spa tersebut.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
LBH dan Paguyuban Piaman Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Menteri Pertahanan Sjafrie Salat Iduladha Bersama Warga dan TNI di Manokwari, Tinjau Kesiapan Yonif 808
Dua Jemaah Haji Asal Kota Malang Meninggal Dunia di Makkah Saat Lempar Jumrah
National Gallery Singapore: Perpaduan Seni Modern Asia Tenggara dan Arsitektur Klasik di Gedung Bersejarah