Polisi Tangkap Pengemudi Mobilio Tabrak Lari di Pasteur, Pelaku Sembunyi di Majalengka

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:00 WIB
Polisi Tangkap Pengemudi Mobilio Tabrak Lari di Pasteur, Pelaku Sembunyi di Majalengka
PARADAPOS.COM - Polisi akhirnya meringkus R (23), pengemudi Honda Mobilio yang kabur setelah menabrak seorang pengendara motor hingga tewas di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Pelaku ditangkap di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Jumat (10/7/2026) malam, setelah penyidik Polrestabes Bandung melacak pergerakannya. R kini telah dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait insiden yang merenggut nyawa Ellyra Dhamayastri (48) itu.

Penangkapan di Kampung Halaman

Kanit Gakkum Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, membenarkan bahwa pelarian R tidak berlangsung lama. Tim gabungan berhasil menemukan keberadaan tersangka di kampung halamannya di Majalengka. "Alhamdulillah, malam tadi kami menjemput yang diduga pelaku di daerah Majalengka. Tadi dini hari sekitar pukul 03.00 WIB sudah tiba di Bandung dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Fiekry.

Pengakuan Pelaku: Panik dan Kabur

Dalam pemeriksaan awal, R mengaku sempat menghentikan kendaraannya beberapa ratus meter setelah lokasi kecelakaan. Namun, alih-alih turun menolong korban yang tergeletak, ia justru memilih melanjutkan perjalanan hingga keluar dari Kota Bandung. "Pengakuannya karena panik dan takut. Sempat berhenti beberapa ratus meter dari lokasi, tetapi kemudian melanjutkan perjalanan ke Majalengka," ungkap Fiekry. Polisi juga memastikan bahwa R mengemudi dalam kondisi sadar penuh. Hasil tes urine menunjukkan tidak ada indikasi penggunaan narkotika maupun alkohol. "Untuk hasil tes urine normal, tidak ada indikasi mengarah ke narkoba maupun alkohol," ucapnya.

Kronologi Kejadian di Flyover Pasupati

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam di kawasan turunan Flyover Pasupati, dekat Makam Pandu, Jalan Dr. Djunjunan. Saat itu, korban Ellyra sedang dibonceng suaminya, Rommy Setiawan (52), menggunakan sepeda motor Honda Supra X dalam perjalanan menuju Cihanjuang, Cimahi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Honda Mobilio yang dikemudikan R diduga hendak berpindah lajur untuk mendahului kendaraan lain di depannya. "Mobil bermaksud mendahului kendaraan lain, tetapi tidak memperhatikan kondisi lalu lintas sehingga menyenggol sepeda motor yang melaju dari arah timur ke barat," terang Fiekry. Benturan keras itu menyebabkan Ellyra mengalami luka berat. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan medis, nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia pada Kamis (9/7/2026) pukul 18.30 WIB.

Proses Hukum dan Ancaman Pasal

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan status hukum R. Polisi juga menggelar perkara guna memastikan pasal yang tepat untuk diterapkan. Pelaku berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait dugaan tindak pidana tabrak lari yang meninggalkan korban tanpa pertolongan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar