PARADAPOS.COM - Dini hari Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 02.45 WIB, Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda berinisial F dan R di kawasan Pasar Pal, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Keduanya diduga terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok dan diamankan bersama barang bukti berupa tujuh bilah celurit, satu senapan angin, serta satu pucuk airsoft gun jenis revolver. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
Patroli Malam Berujung Pengamanan
Personel Unit IV Seksi Turjawali Subdirektorat Gasum tengah melaksanakan patroli malam—yang dikenal dengan istilah blue light patrol—untuk mengantisipasi kejahatan 3C, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Patroli ini juga menyasar berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
"Setibanya di lokasi kejadian sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati kelompok yang bertikai dan langsung mengamankan dua pemuda berinisial F dan R," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya yang dikutip dari Antara.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Dari situ, mereka menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan: tujuh bilah senjata tajam jenis celurit, satu pucuk senapan angin, serta satu pucuk airsoft gun jenis revolver.
"Kedua pemuda bersama barang yang diamankan telah diserahkan kepada Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," jelas Budi.
Suasana di lokasi sempat tegang, mengingat jam masih menunjukkan dini hari dan kawasan pasar yang biasanya sepi mendadak menjadi ajang bentrokan. Warga sekitar yang melaporkan kejadian ini tampak lega setelah petugas tiba dan mengamankan situasi.
Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua di wilayah hukumnya. Mereka diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari.
"Guna mencegah keterlibatan mereka dalam aksi kriminalitas," kata Budi.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan. Jika melihat atau mengetahui adanya indikasi tawuran maupun gangguan keamanan lainnya, warga diminta segera menghubungi layanan panggilan 110.
Langkah cepat dan responsif dari aparat ini diharapkan mampu menekan angka tawuran yang kerap meresahkan warga Depok dan sekitarnya.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BPS Peringatkan Masyarakat soal Modus Penipuan Mengatasnamakan Sensus Ekonomi 2026
BMKG: 92,6 Persen Wilayah Indonesia Alami Curah Hujan Rendah pada Dasarian II Juli 2026
1.500 Peserta Pecahkan Rekor MURI Lewat Senam Kreasi Penthul Tembem di Gunungkidul
Polisi Tangkap Pengemudi Mobilio Tabrak Lari di Pasteur, Pelaku Sembunyi di Majalengka