PARADAPOS.COM - Polemik seputar rencana kunjungan kerja Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo ke Amerika Serikat akhirnya mereda setelah sang menteri memutuskan membatalkan perjalanan tersebut. Keputusan itu diambil di tengah sorotan publik yang ramai memperbincangkan dokumen perjalanan dinas yang bocor, di mana nama istri dan anak menteri tercantum dalam administrasi pengajuan visa. Aktivis antikorupsi, Anshor Mukmin, pun angkat bicara, meminta masyarakat menyikapi persoalan ini secara jernih dan proporsional, serta tidak terjebak pada opini yang bersifat asumtif dan spekulatif.
Klarifikasi dari Aktivis Antikorupsi
Anshor Mukmin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia, menekankan bahwa polemik yang berkembang sejatinya hanyalah persoalan administratif. Ia khawatir isu ini sengaja digiring oleh pihak tertentu untuk menciptakan tuduhan penyalahgunaan keuangan negara yang tidak berdasar.
"Persoalan perjalanan dinas yang menjadi polemik sesungguhnya hanya persoalan isu administratif yang kemudian digiring seolah-olah menjadi tuduhan penyalahgunaan keuangan negara yang tidak berdasar," ungkap Anshor dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, pernyataan resmi dari Kementerian PU sudah sangat jelas. Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, telah menegaskan bahwa jika ada anggota keluarga yang turut serta, seluruh biaya perjalanan ditanggung secara pribadi dan tidak bersumber dari APBN. Anshor menilai klarifikasi ini adalah bentuk keterbukaan yang patut diapresiasi dalam kerangka negara hukum.
"Saya rasa pernyataan resmi kementerian PU melalui Sekjen sudah sangat clear bahwa perjalanan keluarga Menteri PU tidak menggunakan APBN. Keterbukaan ini saya rasa perlu kita apresiasi bersama," ujar Anshor.
Perspektif Hukum Administrasi Negara
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, Anshor menjelaskan bahwa pencantuman nama anggota keluarga dalam dokumen perjalanan, termasuk untuk keperluan visa, tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran hukum. Ia mengingatkan agar penilaian terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang tidak dilakukan secara terburu-buru.
"Saya berpendapat bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar asumsi yang terus digaungkan hingga membentuk persepsi di ruang publik," kata Anshor.
Ia pun menambahkan, dalam negara demokrasi, kritik terhadap penyelenggara negara adalah hal yang wajar dan patut dihormati. Namun, kritik tersebut haruslah berbasis data yang valid, bukan sekadar opini yang menyerang karakter pribadi seseorang.
"Kita patut menghormati kritik oleh masyarakat, namun akan lebih bernilai apabila berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, bukan pada pembentukan opini yang menyerang karakter seseorang, yang mengedepankan penghakiman di ruang publik tanpa dasar," tuturnya.
Keputusan Menteri: Batal ke AS, Pilih Tinjau Jembatan di Aceh
Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, Menteri PU Dody Hanggodo mengambil langkah tegas. Ia memutuskan untuk membatalkan rencana kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Dody saat meninjau Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang tengah diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat.
“Yang lebih penting Enang-Enang. Enggak usah ke sana, mending ke sini. Kalau ke sana itu batal, karena saya lebih mementingkan Enang-Enang,” kata Dody dalam program Primetime News Metro TV, Kamis, 9 Juli 2026.
Pembatalan ini terjadi setelah surat perjalanan dinas Dody ke AS bocor dan viral di media sosial. Sorotan warganet terutama tertuju pada tercantumnya nama istri dan anak menteri dalam dokumen tersebut.
Penjelasan Sekjen Kementerian PU
Sebelumnya, Sekjen Kementerian PU, Apri Artoto, telah memberikan penjelasan terkait dokumen yang bocor tersebut. Ia menegaskan bahwa pencantuman nama anggota keluarga menteri semata-mata berkaitan dengan proses administrasi pengajuan visa melalui Kementerian Luar Negeri. Dokumen itu sama sekali tidak menunjukkan bahwa istri maupun anak menteri akan menggunakan anggaran negara.
"Intinya kami juga sedang mencoba mencari sumbernya dari mana, apakah dari internal ataupun dari eksternal, ini kami masih mencari. Terus terang itu memang sebenarnya surat dinas yang tidak seharusnya untuk konsumsi publik,” kata Apri dalam kesempatan yang sama.
Kementerian PU pun telah membentuk tim investigasi untuk mengusut kebocoran surat dinas tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga menyebarluaskan dokumen internal itu kepada publik. Apabila hasil investigasi membuktikan kebocoran berasal dari lingkungan internal Kementerian PU, pegawai yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BMKG: 92,6 Persen Wilayah Indonesia Alami Curah Hujan Rendah pada Dasarian II Juli 2026
1.500 Peserta Pecahkan Rekor MURI Lewat Senam Kreasi Penthul Tembem di Gunungkidul
Polisi Amankan Dua Pemuda dan Sita Celurit hingga Airsoft Gun Usai Tawuran di Cimanggis
Polisi Tangkap Pengemudi Mobilio Tabrak Lari di Pasteur, Pelaku Sembunyi di Majalengka