PARADAPOS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pintu bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota, seiring dengan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 pada Selasa, 9 Juni 2026. Tak hanya sekadar merekrut, Polri juga berencana memperluas ruang jabatan bagi kelompok ini secara bertahap, mulai dari posisi fungsional hingga struktural, sejalan dengan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki.
Komitmen Rekrutmen dan Penempatan
Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Personel (Karodalpers) SSDM Polri, Brigjen Pol. Erthel Stephan, menyatakan bahwa saat ini fokus rekrutmen diarahkan pada penyandang disabilitas fisik dan pancaindra, khususnya motorik dan sensorik. Sementara itu, untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, pihaknya masih melakukan kajian dan klasifikasi mendalam.
“Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” jelas Erthel dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menambahkan, proses inklusi ini tidak hanya menuntut kesiapan penyandang disabilitas untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja Polri, tetapi juga kesiapan seluruh personel untuk bekerja sama dengan mereka. “Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual akan dilakukan secara bertahap, kami akan melakukan kualifikasi terlebih dahulu terhadap kategori yang ada, termasuk dalam penempatannya,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Dukungan dari Seluruh Komponen Bangsa
Komitmen Polri untuk terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas, menurut Erthel, membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Ia menekankan bahwa potensi besar dari kelompok disabilitas harus bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan organisasi.
“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” ungkap Erthel.
Suasana rapat paripurna di DPR RI beberapa waktu lalu menjadi saksi dari momen penting ini. Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, telah menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada para peserta rapat.
“Setuju,” sahut para anggota legislator kompak.
Landasan Hukum yang Kuat
Keputusan ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang baru. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri, sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Dengan demikian, langkah Polri ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah amanat undang-undang yang harus dijalankan.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Amankan Lima ASN BPK dalam OTT Suap Pengadaan Smart Board Muara Enim
Ketua Komisi XIII DPR Larang Menteri HAM Bangun Kantor Wilayah Baru di Tengah Kondisi Fiskal Negara yang Sedang Krisis
Polres Metro Bekasi Selidiki Laporan Dugaan Intimidasi dan Perusakan Rumah di Pebayuran
Rupiah Menguat 114 Poin ke Rp17.944 per USD, Sentimen Pasar Membaik