PARADAPOS.COM - Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat menemukan dugaan praktik penjagalan ilegal hewan penular rabies (HPR) jenis anjing di sebuah warung makan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, pada Selasa, 14 Juli 2026. Temuan mengejutkan itu berupa potongan tubuh dan bangkai anjing utuh yang terbungkus dalam kantong plastik hitam, sudah membusuk, dan mengeluarkan bau menyengat hingga radius sepuluh meter. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul bangkai serta ada tidaknya aktivitas pemotongan di lokasi.
Temuan di Lapangan: Bau Menyengat dan Kantong Plastik Hitam
Saat melakukan inspeksi rutin, petugas Sudin KPKP Jakarta Barat mencium aroma tidak sedap yang sangat kuat di sekitar area belakang warung makan. Sumber bau tersebut akhirnya ditemukan berasal dari beberapa bungkusan plastik hitam yang teronggok begitu saja.
“Kami menemukan bungkusan plastik hitam yang teronggok. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat bentukan yang menunjukkan spesies tertentu dari HPR, yaitu anjing. Ada bagian rahang, gigi, jari-jari atau digiti, serta bulu dan kulit bagian ekor,” jelas Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, kepada wartawan di lokasi kejadian.
Dari pengamatan awal, bangkai tersebut diperkirakan sudah tidak segar lagi. Kondisinya menunjukkan tanda-tanda pembusukan yang cukup parah. Ketika petugas membuka lapisan plastik pertama, mereka mendapati bangkai telah dipenuhi cairan dan larva atau belatung. Sampel bangkai tersebut rencananya akan segera dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan medis guna memastikan spesies dan penyebab kematiannya secara akurat.
Penyelidikan dan Dugaan Awal
Meski temuan ini cukup menguatkan indikasi adanya aktivitas penjagalan ilegal, pihak Sudin KPKP belum berani mengambil kesimpulan final. Mereka memilih untuk berhati-hati dan menggandeng aparat penegak peraturan daerah.
“Ada dugaan ke tempat pemotongan, seperti itu. Tapi, kami belum menemukan sampai sejauh itu. Untuk itu, kami dibantu oleh teman-teman dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” ujar Tanti.
Langkah kolaborasi ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan berjalan komprehensif. Satpol PP memiliki kewenangan lebih luas dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan pengawasan usaha, termasuk jika nantinya terbukti ada pelanggaran administrasi atau izin usaha.
Bantahan Pemilik Warung: Tuduhan Persaingan Tidak Sehat
Di tengah hiruk-pikuk penyelidikan, pemilik warung makan Lapo Iwan Samosir, Iwan, angkat bicara. Ia membantah keras tuduhan bahwa tempat usahanya dijadikan lokasi penjagalan anjing. Dengan nada kesal, Iwan menyebut bangkai tersebut bukan miliknya dan mengaku tidak tahu-menahu asal-usulnya.
“Cuma kita kan tidak tahu itu bangkai dari siapa, karena bangkai itu sudah busuk sekali, bukan baru. Kalau memang baru, mungkin kejadiannya hari ini. Tapi ini sudah lama,” ucap Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menduga ada motif persaingan bisnis tidak sehat di balik insiden ini. Ia merasa ada pihak yang sengaja menjatuhkan reputasi warung makannya. “Mungkin ada orang yang sengaja menaruh di sini. Dengan kondisi sekarang, mungkin banyak yang syirik atau iri, jadi bangkainya dibuang begitu saja,” tutur Iwan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian atau Satpol PP Jakarta Barat. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap apakah benar ada praktik penjagalan ilegal atau sekadar aksi pembuangan bangkai yang tidak bertanggung jawab.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gubernur Jateng Minta Proses Hukum Bupati Sukoharjo Dihormati, Plt Sudah Ditunjuk
Pembongkaran JPO Tendean Rampung, Lalu Lintas Kembali Normal
Program Bedah Rumah Kapolri Ubah Total Hunian Guru Ngaji 75 Tahun di Palembang dalam 10 Hari
Said Didu: Kasus Febrie Jangan Padamkan Obor Pemberantasan Korupsi