PARADAPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik di wilayahnya tidak akan terganggu meskipun ada penegakan hukum terhadap kepala daerah tersebut. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati telah dilakukan sejak sehari sebelumnya untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Plt Bupati Sudah Ditunjuk, Layanan Publik Tetap Jalan
Ahmad Luthfi memastikan bahwa tidak ada kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya, langkah antisipatif sudah disiapkan sejak awal.
"Plt sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami tidak boleh Kabupaten/ Kota apabila ada penegakan hukum KPK dan sebagainya, terganggu layanan publik. Sehingga Plt sudah kita tunjuk," ujar Luthfi, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menambahkan, mitigasi untuk mencegah korupsi sebenarnya sudah dilakukan melalui berbagai cara, seperti sosialisasi dan pakta integritas. Namun, jika seorang pejabat tetap melanggar hukum, risikonya bersifat pribadi dan tidak berdampak pada institusi.
"Plt-nya (Bupati Sukoharjo) Wakil itu sudah ada undang-undangnya. Jadi mitigasinya sudah. Kita sudah mengingatkan terus, artinya apa, obyek dari pelaksanaan melanggar hukum itu barang siapa. Barang siapa itu siapa saja, artinya risiko pribadi dan dinas. Tidak ada risiko secara institusi. Jadi kalau sudah diingatkan, sudah bikin MoU, terus pakta integritas tetap melaksanakan, risiko. Kita hargai KPK," beber Luthfi.
Penunjukan Resmi Wakil Bupati sebagai Plt
Sehari sebelumnya, pada Senin, 13 Juli 2026, Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Penunjukan ini berdasarkan surat telegram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan melalui Gubernur Jawa Tengah.
Langkah ini diambil setelah Bupati Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Kami (Wabup Eko Sapto Purnomo) mendapat mandat dari Kemendagri menjadi pelaksana tugas Bupati Sukoharjo. Surat dikirim melalui telegram pada Sabtu kemarin," ungkap Eko Sapto, di Sukoharjo, Senin, 13 Juli 2026.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Komisi V DPR Dorong Operasional Kereta Api Diserahkan Penuh ke PT KAI
Polres Kuansing Musnahkan 48 Rakit Dompeng Ilegal di Aliran Sungai Kuantan
Penyitaan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar dari Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Aktivis Duga Mahar Jabatan ke Jaksa Agung
DPR Dorong Pembangunan Shelter Ojek Online di Setiap Kecamatan