PARADAPOS.COM - Polemik baru kembali menghangat di panggung pemberantasan korupsi. Kali ini, dugaan penyalahgunaan kewenangan menyeruak dan menyorot nama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono. Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) secara resmi mendesak tiga pilar penegak hukum—Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk segera turun tangan. Desakan ini muncul setelah beredarnya dokumen kunjungan kerja Kementerian PU ke New York, Amerika Serikat, yang mencatut nama anggota keluarga menteri dalam daftar delegasi resmi.
Panggilan untuk Penegakan Hukum
Chairman CIC, R. Bambang S.S., tidak main-main dalam pernyataannya. Ia menilai aparat penegak hukum wajib menyelidiki dugaan penggunaan fasilitas negara yang dinilainya bermasalah. Dokumen yang beredar di publik itu, menurutnya, secara spesifik mencantumkan nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, yang disebut menggunakan paspor diplomatik. Sementara itu, sang putri, Aurellia Tsabitha Meidirama, tercatat dalam rombongan dengan paspor biasa.
"Kami meminta KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan masing-masing terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang melibatkan Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Bambang menekankan pentingnya pengusutan secara transparan. Tujuannya, kata dia, tidak lain untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan Keluarga dalam Rombongan Resmi
CIC secara khusus menyoroti masuknya nama anggota keluarga dalam rombongan resmi kunjungan kerja tersebut. Menurut organisasi ini, fakta itu langsung memicu pertanyaan publik yang cukup mendasar: apa dasar hukum dan alasan keikutsertaan mereka dalam agenda internasional pemerintah?
Bambang kemudian meminta agar aparat penegak hukum mengklarifikasi seluruh dokumen administrasi, termasuk pembiayaan perjalanan dinas. Langkah ini dinilai krusial untuk meredam spekulasi liar yang mulai berkembang di masyarakat.
Aturan Main Perjalanan Dinas Pendamping
Di tengah sorotan tajam ini, penting untuk melihat kerangka regulasi yang ada. Ketentuan mengenai pendamping menteri dalam perjalanan dinas luar negeri sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi biaya perjalanan dinas istri atau suami menteri untuk dibebankan kepada negara. Namun, ada syarat yang ketat: forum internasional yang dihadiri harus mengharuskan atau memperkenankan adanya pendamping. Lebih dari itu, persetujuan Presiden juga wajib diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan persyaratan dalam regulasi inilah yang menjadi titik krusial. Instansi berwenang, dalam hal ini, dapat mengklarifikasi apakah semua tahapan telah dilalui dengan benar.
Menelusuri Dugaan Lain
Polemik kunjungan kerja bukanlah satu-satunya sorotan. CIC juga menyinggung perubahan akses terhadap profil putri Menteri PU. Sebelumnya, ia disebut bekerja di PT Vale Indonesia Tbk.
CIC mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh informasi yang berkembang. Tujuannya jelas, yaitu untuk memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Lasmono maupun jajaran Kementerian PU terkait desakan dan pernyataan yang disampaikan CIC.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pengacara Bantah Uang Rp 67,2 Miliar Milik Tersangka Don Ritto, Tantang Polisi Umumkan Identitas Pengusaha
Fraksi PDI-P dan PAN Desak Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang Jadi Tersangka Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Parlemen Dorong Pengusutan Aset Baru Usai Brankas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita dari Rumah Eks Jampidsus
Dua Deputi KPK Batal Hadiri Konferensi Pers di Polda Metro, Ini Alasannya